Polsek Tayan Hulu Amankan Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial FF (24), warga Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Rabu 5 Februari 2025.
FF diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu bersama Tim Kriminal Umum (Krimum) Polda Kalimantan Barat.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Rani Claritha Sari (26), warga Dusun Sosok 1, RT.002 RW.000, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/II/2025/SPKT/POLSEK TAYAN HULU/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 03.59 WIB, di kediaman korban.
Menurut keterangan pelapor, saat kejadian dirinya terbangun setelah mendengar suara langkah kaki dan suara pintu terbuka di dalam rumahnya.
Melihat ke luar dari jendela kamar, ia menyaksikan seorang pria tidak dikenal memasuki rumah dengan mengenakan penutup kepala berwarna oranye, pakaian gelap, dan celana jeans berwarna biru.
Pelapor segera membangunkan orang tuanya yang berada di kamar sebelah. Ketika menuju ke dapur, pelapor berhadapan langsung dengan pelaku.
Panik dan ketakutan, pelapor spontan berteriak. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan di luar rumah.
• Polres Kubu Raya Amankan Tersangka Pencurian Kabel di Desa Mekar Baru
Setelah memastikan situasi aman, korban mengecek barang-barang miliknya dan mendapati bahwa satu unit handphone OPPO A37f warna Rose Gold serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan nomor polisi KB 5739 DO telah hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Joni Sembiring, memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan, pada Senin, 3 Februari 2025, tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Tim Krimum Polda Kalbar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc tanpa plat nomor, yang memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan milik korban serta barang bukti lainnya.
Kapolsek Tayan Hulu dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan meningkatkan pengamanan guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini adalah bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam terhadap aksi kejahatan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Joni Sembiring.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Tayan Hulu guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Bupati Sanggau Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat Sampaikan 4 Point Pernyataan Sikap |
![]() |
---|
Sikapi Situasi Nasional, Pemkab Sanggau Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Menggugat di DPRD Kalbar Berjalan Damai, Kapolda: Tidak Ada yang Kebal Hukum |
![]() |
---|
Istri Tersangka Ajukan Praperadilan, Polda Kalbar Pastikan Penetapan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Pembangunan Dapur SPPG Polri Polsek Singkawang Timur, Wujud Nyata Kepedulian untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.