Polres Kubu Raya Amankan Tersangka Pencurian Kabel di Desa Mekar Baru 

Kali ini, ia kembali beraksi bersama AA dengan mencoba mencuri kabel di gardu listrik perumahan tersebut.

Tayang:
Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA PENCURIAN - Dua tersangka kasus pencurian kabel di Desa Mekar Baru Diamankan Polisi, Senin 27 Januari 2025. Keduanya sempat jadi amukan massa saat peristiwa tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Aksi nekat dua pencuri kabel gardu listrik di Perumahan Pesona Mekar Baru, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin 27 Januari 22025 berakhir tragis.

 Kedua pelaku, yang salah satunya merupakan residivis kambuhan, kepergok warga hingga menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas  Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.

" Benar, dua pelaku percobaan pencurian kabel, yakni BY alias BOB (30) dan AA (22), telah diamankan. Mereka sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran berusaha melawan dan melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2025.

Ade menjelaskan, salah satu tersangka, BOB, yang dikenal dengan sebutan Bob Als Si Kembar, merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.

Namun, kebiasaannya tak kunjung berubah. Kali ini, ia kembali beraksi bersama AA dengan mencoba mencuri kabel di gardu listrik perumahan tersebut.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Singkawang Ungkap Kasus Pencurian di Toko Emas Singkawang Barat

Nahas, aksi mereka kepergok warga setempat yang geram dengan ulah mereka. Warga lantas menghubungi pihak PLN dan menyerahkan kedua pelaku ke Polres Kubu Raya.

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa gunting besar yang digunakan untuk memotong kabel gardu," ujar Ade.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

 Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya.

" Penyelidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain, baik di wilayah hukum Polres Kubu Raya maupun di daerah lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat," tegas Ade.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved