Berita Viral

RESMI Jadwal PKH Cair Bulan Februari 2025 Lengkap Tanggal Pencairan dan Daftar Nama Penerima

Jadwal resmi tahap pencairan PKH tahun 2025 lengkap dengan rincian besaran dan tanggal pencairan hingga cara mengecek daftar penerima.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PROGRAM KELUARGA HARAPAN - Ilustrasi PKH. 

- Anak sekolah SMP, sebesar Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun

- Anak sekolah SMA, sebesar Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun

- Lanjut usia (70 tahun ke atas), sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun

- Penyandang disabilitas berat, sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025

Penerima bansos pemerintah masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerisn Sosial. Data tersebut sesuai dengan KTP.

Dalam hal ini, cek penerima bansos PKH 2025 secara online dilakukan dengan menggunakan data sesuai KTP.

Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025 sebagai berikut:

Cara cek NIK penerima bansos PKH 2025 via cekbansos.kemensos.go.id

- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP dan ketikkan 8 huruf kode captcha yang tersedia
- Pastikan data yang dimasukkan telah benar, lalu klik tombol “Cari Data”
- Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.

Cara cek NIK penerima bansos PKH 2025 via aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos

- Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan dan ikuti langkah yang ada

- Klik menu Cek Bansos untuk mencari daftar penerima bansos PKH 2025

- Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved