Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Pengecer Kini Tak Bisa Lagi Jual Gas 3 Kg

Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS 3 KILOGRAM - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung di tepi jalan per 1 Februari 2025. Pengecer dapat mendaftar menjadi agen pangkalan resmi demi dapat menjual kembali gas LPG 3 kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung di tepi jalan per 1 Februari 2025.

Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alhasil, pengecer atau pemilik warung kini tak lagi dapat menjual gas LPG.

Pengecer atau pemilik warung mau tak mau harus beralih profesi menjadi agen pangkalan resmi LPG 3 kg.

Alasan mengapa harus menjadi agen pangkalan resmi telah dijelaskan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Yuliot Tanjung menerangkan kalau perubahan status pengecer menjadi agen pangkalan resmi adalah untuk memutus rantai distribusi LPG yang tidak terkontrol.

"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot Tanjung di Jakarta dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Lagi Langka! Beda Harga Gas Elpiji 3kg Terbaru Februari 2025 Pengecer dan Pangkalan Resmi Pertamina

Tenang saja, Pengecer atau pemilik warung dapat mendaftar menjadi agen pangkalan resmi dengan melewati proses pendaftaran yang mudah.

Ada dua cara mendaftar sebagai agen pangkalan resmi.

Pertama melalui individu kedua melalui Pertamina.

Berikut caranya:

Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Melalui Individu

1. Daftar Sistem OSS

Buat akun OSS terlebih dahulu.

- Akses www.oss.go.id.

- Klik 'Daftar'

- Isi formulir data diri.

- Centang persetujuan lalu klik 'Submit'.

- Cek email untuk proses aktivasi.

- Aktifkan akun dengan klik tautan untuk aktivasi yang dikirimkan ke HP anda.

- Password akan dikirim sebagai password akun OSS

2. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah akun OSS aktif, lakukan ini:

- Kembali ke situs www.oss.go.id.

- Masuk ke halaman "Home"

- pilih menu "Permohonan"

- Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK),

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Isi profil usaha dengan data yang sesuai, dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.

- Setelah semua data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

SUBSIDI Dicabut! Harga Resmi BBM, Listrik dan Gas LPG 3kg Terbaru 2025 di Seluruh Indonesia

Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Melalui Pertamina

Selain lewat OSS, pengecer juga dapat mendaftar melalui situs resmi kemitraan Pertamina.

Lakukan cara ini:

- Buka situs Kemitraan Patra Niaga disini

- Pilih bagian Keagenan LGP di bawah halaman home website

- Klik 'Gabung Sekarang'

- Tentukan lokasi pangkalan

- Isi data diri yang diminta

- Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Syarat Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

- KTP dan NPWP

- Bukti kepemilikan lahan

- Surat izin usaha

- Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved