Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Pengecer Kini Tak Bisa Lagi Jual Gas 3 Kg
Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung di tepi jalan per 1 Februari 2025.
Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alhasil, pengecer atau pemilik warung kini tak lagi dapat menjual gas LPG.
Pengecer atau pemilik warung mau tak mau harus beralih profesi menjadi agen pangkalan resmi LPG 3 kg.
Alasan mengapa harus menjadi agen pangkalan resmi telah dijelaskan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Yuliot Tanjung menerangkan kalau perubahan status pengecer menjadi agen pangkalan resmi adalah untuk memutus rantai distribusi LPG yang tidak terkontrol.
"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot Tanjung di Jakarta dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
• Lagi Langka! Beda Harga Gas Elpiji 3kg Terbaru Februari 2025 Pengecer dan Pangkalan Resmi Pertamina
Tenang saja, Pengecer atau pemilik warung dapat mendaftar menjadi agen pangkalan resmi dengan melewati proses pendaftaran yang mudah.
Ada dua cara mendaftar sebagai agen pangkalan resmi.
Pertama melalui individu kedua melalui Pertamina.
Berikut caranya:
Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Melalui Individu
1. Daftar Sistem OSS
Buat akun OSS terlebih dahulu.
- Akses www.oss.go.id.
- Klik 'Daftar'
- Isi formulir data diri.
- Centang persetujuan lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk proses aktivasi.
- Aktifkan akun dengan klik tautan untuk aktivasi yang dikirimkan ke HP anda.
- Password akan dikirim sebagai password akun OSS
2. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah akun OSS aktif, lakukan ini:
- Kembali ke situs www.oss.go.id.
- Masuk ke halaman "Home"
- pilih menu "Permohonan"
- Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK),
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dengan data yang sesuai, dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah semua data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
• SUBSIDI Dicabut! Harga Resmi BBM, Listrik dan Gas LPG 3kg Terbaru 2025 di Seluruh Indonesia
Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Melalui Pertamina
Selain lewat OSS, pengecer juga dapat mendaftar melalui situs resmi kemitraan Pertamina.
Lakukan cara ini:
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga disini
- Pilih bagian Keagenan LGP di bawah halaman home website
- Klik 'Gabung Sekarang'
- Tentukan lokasi pangkalan
- Isi data diri yang diminta
- Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Syarat Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
LPG 3 kg
Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
cara daftar jadi agen pangkalan resmi LPG 3 Kg
pemerintah larang penjualan gas 3 kg
syarat daftar jadi agen pangkalan resmi LPG 3 Kg
agen pangkalan resmi LPG 3 Kg
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Penggunaan NIK untuk Pembelian Elpiji 3 Kg, Pangkalan di Mempawah Hilir Siap Jalankan Aturan |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak, Dukung Kebijakan ESDM Soal LPG 3 Kg Gunakan NIK Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.