Berita Viral

Lagi Langka! Beda Harga Gas Elpiji 3kg Terbaru Februari 2025 Pengecer dan Pangkalan Resmi Pertamina

Resmi berlaku harga gas Elpiji Subsidi 3 kg terbaru di tingkat pengecer hingga agen pangkalan resmi Pertamina cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kg. Pemerintah menegaskan harga gas melon di pangkalan resmi tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga gas Elpiji Subsidi 3 kg terbaru di tingkat pengecer hingga agen pangkalan resmi Pertamina cek disini.

Terbaru, ketersediaan gas elpiji 3 kg sedang langka di pasaran ramai dikeluhkan warga.

Namun demikian, pemerintah menegaskan tak ada kenaikan harga gas LPG 3kg.

Meskipun penjualanya dibatasi sejak 1 Februari 2025, kemarin. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan harga gas melon di pangkalan resmi tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Harganya kan belum ada perubahan apa-apa," ujar Prasetyo di jumpai di Gedung Parlemen, Sabtu 1 Februari 2025.

Resmi Berubah! Harga BBM Terbaru Per 4 Februari 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Prasetyo berujar, jika ada kenaikan itu murni karena mekanisme pasar.

Namun, dia tegaskan hingga kini pemerintah tidak melakukan perubahan subsidi maupun HET LPG 3kg.

"Dari sisi pemerintahan tidak ada perubahan, kebijakan terhadap LPG 3 kg masih berjalan," ujarnya.

Lebih lanjutnya, dirinya menanggapi keluhan masyarakat terkait pembatasan gas melon yang dianggap menyulitkan.

Prasetyo mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengatur ulang penerima gas LPG agar lebih tepat sasaran.

Mengingat, gas ini juga bagian dari subsidi yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi bukan mempersulit tidak, kita hanya merapikan semuanya supaya subsidi ini tepat sasaran," ungkapnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjamin pasokan LPG 3 kg di pangkalan terjamin.

Kemudian dan harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved