Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Pengecer Kini Tak Bisa Lagi Jual Gas 3 Kg

Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS 3 KILOGRAM - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung di tepi jalan per 1 Februari 2025. Pengecer dapat mendaftar menjadi agen pangkalan resmi demi dapat menjual kembali gas LPG 3 kg. 

Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Melalui Pertamina

Selain lewat OSS, pengecer juga dapat mendaftar melalui situs resmi kemitraan Pertamina.

Lakukan cara ini:

- Buka situs Kemitraan Patra Niaga disini

- Pilih bagian Keagenan LGP di bawah halaman home website

- Klik 'Gabung Sekarang'

- Tentukan lokasi pangkalan

- Isi data diri yang diminta

- Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Syarat Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

- KTP dan NPWP

- Bukti kepemilikan lahan

- Surat izin usaha

- Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved