Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Pengecer Kini Tak Bisa Lagi Jual Gas 3 Kg

Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS 3 KILOGRAM - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung di tepi jalan per 1 Februari 2025. Pengecer dapat mendaftar menjadi agen pangkalan resmi demi dapat menjual kembali gas LPG 3 kg. 

- Klik 'Daftar'

- Isi formulir data diri.

- Centang persetujuan lalu klik 'Submit'.

- Cek email untuk proses aktivasi.

- Aktifkan akun dengan klik tautan untuk aktivasi yang dikirimkan ke HP anda.

- Password akan dikirim sebagai password akun OSS

2. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah akun OSS aktif, lakukan ini:

- Kembali ke situs www.oss.go.id.

- Masuk ke halaman "Home"

- pilih menu "Permohonan"

- Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK),

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Isi profil usaha dengan data yang sesuai, dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.

- Setelah semua data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

SUBSIDI Dicabut! Harga Resmi BBM, Listrik dan Gas LPG 3kg Terbaru 2025 di Seluruh Indonesia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved