Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Pengecer Kini Tak Bisa Lagi Jual Gas 3 Kg
Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik 'Daftar'
- Isi formulir data diri.
- Centang persetujuan lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk proses aktivasi.
- Aktifkan akun dengan klik tautan untuk aktivasi yang dikirimkan ke HP anda.
- Password akan dikirim sebagai password akun OSS
2. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah akun OSS aktif, lakukan ini:
- Kembali ke situs www.oss.go.id.
- Masuk ke halaman "Home"
- pilih menu "Permohonan"
- Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK),
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dengan data yang sesuai, dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah semua data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
• SUBSIDI Dicabut! Harga Resmi BBM, Listrik dan Gas LPG 3kg Terbaru 2025 di Seluruh Indonesia
LPG 3 kg
Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
cara daftar jadi agen pangkalan resmi LPG 3 Kg
pemerintah larang penjualan gas 3 kg
syarat daftar jadi agen pangkalan resmi LPG 3 Kg
agen pangkalan resmi LPG 3 Kg
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Penggunaan NIK untuk Pembelian Elpiji 3 Kg, Pangkalan di Mempawah Hilir Siap Jalankan Aturan |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak, Dukung Kebijakan ESDM Soal LPG 3 Kg Gunakan NIK Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.