Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Pengecer Kini Tak Bisa Lagi Jual Gas 3 Kg

Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS 3 KILOGRAM - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung di tepi jalan per 1 Februari 2025. Pengecer dapat mendaftar menjadi agen pangkalan resmi demi dapat menjual kembali gas LPG 3 kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung di tepi jalan per 1 Februari 2025.

Kebijakan itu diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alhasil, pengecer atau pemilik warung kini tak lagi dapat menjual gas LPG.

Pengecer atau pemilik warung mau tak mau harus beralih profesi menjadi agen pangkalan resmi LPG 3 kg.

Alasan mengapa harus menjadi agen pangkalan resmi telah dijelaskan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Yuliot Tanjung menerangkan kalau perubahan status pengecer menjadi agen pangkalan resmi adalah untuk memutus rantai distribusi LPG yang tidak terkontrol.

"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot Tanjung di Jakarta dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Lagi Langka! Beda Harga Gas Elpiji 3kg Terbaru Februari 2025 Pengecer dan Pangkalan Resmi Pertamina

Tenang saja, Pengecer atau pemilik warung dapat mendaftar menjadi agen pangkalan resmi dengan melewati proses pendaftaran yang mudah.

Ada dua cara mendaftar sebagai agen pangkalan resmi.

Pertama melalui individu kedua melalui Pertamina.

Berikut caranya:

Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Melalui Individu

1. Daftar Sistem OSS

Buat akun OSS terlebih dahulu.

- Akses www.oss.go.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved