Masyarakat Ancam Akan Pagar Kebun Anak Perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk Landak

Termasuk berkaitan dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR). "Pemodal bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi apa yang didapatkan masyarakat k

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON
BERI PENJELASAN - Tokoh Masyarakat asal Desa Ringo Lojok Pius Nastro Bunga bersama masyarakat menjelaskan tuntutan mereka kepada pihak PT TTT anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. 

Selain itu, produksi kebun plasma di area yang dilakukan pemagaran juga tidak bisa dikeluarkan. "Kalau produksi tidak bisa keluar, bagaimana bagi hasil SHK akan baik," imbuhnya. 

Novianto menyebut, pihaknya akan terus bernegosiasi dengan masyarakat, agar tidak dilakukan pemagaran, dan juga tidak mengganggu kepentingan kebun plasma. 

Dijelaskannya lebih lanjut mengenai bagi hasil 70:30 dari warga yang mengaku  menyerahkan 9 hektare lahan, namun mendapatkan bagi hasil paling besar Rp 200 ribu. 

Menurut Novianto, mencontohkan salah satu warga bernama Buyek berdasarkan data miliknya warga tersebut GRTT yang ada 7,18 hektare. Dari total luasan lahan tersebut 2 persil lahan belum dilakukan penanaman sawit. 

"Jadi kemitraannya dati enam persil itu baru empat persil yang dikelola, dua persilnya masih belum diapapakan. Jadi kemitraannya itu adalah 1,824 hektare. Sepengetahuan kami dana talangan antara Rp 140 ribu sampai Rp150 ribu. Jadi kalau 1,8 tinggal dikali Rp 140 atau Rp 150 itulah yang dia terima," tambahnya. 

Selain itu di dalam dokumen GRTT juga dikatakannya telah tertulis hak inti plasmanya. Yakni untuk lahan inti 70 persen dan lahan plasma 30 persen, yang menjadi pola 70:30 dari luas yang diusahakan, yakni yang tertanam, untuk jalan dan sarana prasarana pendukung operasional kebun. 

Sementara untuk potongan yang sudah disosialisasikan, dari hasil penjualan TBS terdapat beberapa potongan diantaranya manajemen fee 5 persen perusahaan, manajemen fee koperasi 2 persen untuk pengembangan koperasi, PPN manajemen fee 7 persen, biaya panen, biaya pemupukan, biaya perawatan, PPN dan potongan PPH 22. 

"Trus angsuran kredit, karena disini produksinya rendah ini dari tahun 2013 itu hanya dipotongkan 9 persen di tahun 2014. Seharusnya 30 persen semuanya," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved