Masyarakat Ancam Akan Pagar Kebun Anak Perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk Landak
Termasuk berkaitan dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR). "Pemodal bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi apa yang didapatkan masyarakat k
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Puluhan masyarakat dari tiga Desa di Kecamatan Menyuke, dan Banyuke Hulu Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat yakni Desa Ringgo Lojok, Desa Angkaras, dan Desa Songga.
Mengancam akan melakukan pemagaran kebun perusahaan PT Tebar Tandan Tenerah (TTT) yang merupakan anak perusahaan dari PT Sampoerna Agro Tbk.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat setempat yakni Pius Nastro Bunga didampinggi Iyas, Aloisius Baat, dan Absenten pada Kamis 30 Januari 2025.
Dijelaskan Pius Nastro Bunga, Pemagaran kebun ini dilakukan karena masyarakat merasa di bodohi oleh pihak perusahaan. Dimana bagi hasil tidak sesuai, dan kebun mitra juga sampai tidak dirawat.
Kemudian, janji manis ketika MoU dengan masyarakat penyerah lahan tidak terlaksana dan tidak ada terealisasi.
Seperti semangat mensejahterakan masyarakat sekitar kebun, membuka lapangan pekerjaan, mendidik masyarakat, membuat jalan transportasi publik, membantu fasilitas umum.
"Pembagian hasil 70:30 harus transparan dan terbuka. Karena itu dipertanyakan oleh masyarakat penyerah lahan," ujar Pius Nastro Bunga.
Termasuk berkaitan dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR). "Pemodal bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi apa yang didapatkan masyarakat kami, semuanya janji-janji manis dari perusahaan, tidak dipenuhi," tuturnya.
• Tim Medis PMI Landak Kerja Ekstra Tangani Banjir, Karolin : Kita Jemput Bola
Disampaikannya lagi, selama ini penghasilan masyarakat dari bagi hasil dengan perusahaan setiap bulannya paling besar Rp 200 ribu dan paling parahnya lagi ada yang hanya Rp 6 ribu.
"Uang yang mereka dapatkan tidak bisa untuk menyekolahkan anaknya, apa lagi untuk perbaikan gizi dan keperluan lain. Seharusnya dengan hadirnya perusahaan, semakin baik kehidupan masyarakat sekitar terutama masyarakat penyerah lahan," ungkapnya.
Begitu juga dengan Amdal yang tidak dihiraukan oleh perusahaan, tidak diperhatikan, tidak dipikirkan. Dimana ada sumber mata air untuk dikonsumsi masyarakat, tetapi di sampingnya ada kebun perusahaan.
"Mereka menggunakan pestisida, pupuk. Waktu kemarau oke dia tidak mengalir, begitu musim hujan dan mengalir, airnya di minum oleh masyarakat, itu sangat merugikan masyarakat saya," tegasnya.
Kebun yang tidak dirawat, alasan pihak perusahaan kata Pius Nastro Bunga karena pencurian. Sehingga berikbas pada pembagian hasil yang tidak sesuai.
"Alasan mereka selalu terjadi pencurian, masyarakat dikambing hitamkan. Tapi kebun mereka tidak dirawat, saya ada bukti foto-foto dan videonya. Cek aja ke ke lapangan, mana ada perawatan," sebutnya.
Pius Nastro Bunga kembali menegaskan, kalau permohonan masyarakat yang sudah disampaikan ke pihak perusahaan masih tetap tidak ditanggapi, maka akan datang lebih ramai lagi.
"Tapi yang jelas dalam waktu dekat kami akan lakukan pemagaran. Kami akan melakukan pemagaran di pintu masuk arah kebun ke atas, karena menurut kami, yang disanalah yang tidak di rawat yakni di Divisi 6," terang dia.
Sementara itu Manager Plasma Area Landak PT Sampoerna Agro Tbk Novianto Dwi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan terkait bagi hasil Sisa Hasil Kebun (SHK) dari Dusun ke Dusun di Area Landak yang dilakukan setiap malam hari.
Namun menurutnya jika terdapat beberapa Dusun yang perlu diulang, maka pihaknya siap untuk memberikan penjelasan ulang.
Terkait pertemuan bersama perwakilan masyarakat petani plasma dari Desa Ringgo Lojok dan Desa Angkaras, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan menunggu informasi lanjutan dari perwakilan masyarakat.
"Jadi untuk Dusun Gulong dan Angkaras menunggu informasi Pak Yas. Terus Dusun Berinang, Dusun Lesung dan Dusun Kelampaan, itu menunggu informasi dari Pak Bunga. Jadi sifatnya kami menunggu kapan mau dilakukan," jelasnya.
Disampaikan Novianto bahwa terkait bagi hasil SHK, menurutnya perlu dilakukan peningkatan produksi buah yang dipanen.
Salah satunya menghindari pemanenan buah mentah, karena merugikan biaya tenaga kerja pemanenan karena tidak bisa dijual.
Untuk menghindari hal itu, pihaknya telah menggandeng koperasi untuk melakukan pendampingan di lapangan. Baik untuk mendampingi pemanenan maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan, untuk membantu perusahaan meningkatkan disiplin karyawan.
Sementara terkait alokasi dana CSR yang turut disoroti, dia menyebut pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan mulai dari pengobatan gratis di Dusun Guna, termasuk menyerahkan bantuan keagamaan ke gereja.
"Untuk pendidikan, kemarin saya sampaikan silahkan bagi yang putra putrinya lulusan S1 pertanian, ekonomi, akutansi, teknik mesin, itu bisa mengikuti program Star. Trus dari tahun 2015 sampai 2018 kita ada CSR Sampoerna Foundation," imbuhnya.
Selanjutnya terkait pelaksanaan AMDAL, disampaikannya bahwa pada 2019 hingga 2020, pihaknya telah melakukan pendataan ulang areal mata air, panyugu, pantak, padagi. Sebab PT Sampoerna Agro Tbk merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Dia mengatakan perusahaan bersama masyarakat bisa bersama memeriksa kembali, jika ditemukan hal yang kurang baik.
"Pada prinsipnya kita terbuka untuk diskusi, baik di atas meja maupun di lapangan. Agar bisa selaras, sejalan, beriringan untuk kemajuan bersama," ucapnya lagi.
Dari aspirasi masyarakat yang disampaikan tesebut juga menurutnya telah dijelaskan semua kepada perwakilan masyarakat Ringgo Lojok dan Angkaras yang datang.
Mengenai aksi pemagaran kebun yang akan dilakukan warga, menurutnya juga tidak menyelesaikan masalah dan ditakutkan akan dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab.
Selain itu, produksi kebun plasma di area yang dilakukan pemagaran juga tidak bisa dikeluarkan. "Kalau produksi tidak bisa keluar, bagaimana bagi hasil SHK akan baik," imbuhnya.
Novianto menyebut, pihaknya akan terus bernegosiasi dengan masyarakat, agar tidak dilakukan pemagaran, dan juga tidak mengganggu kepentingan kebun plasma.
Dijelaskannya lebih lanjut mengenai bagi hasil 70:30 dari warga yang mengaku menyerahkan 9 hektare lahan, namun mendapatkan bagi hasil paling besar Rp 200 ribu.
Menurut Novianto, mencontohkan salah satu warga bernama Buyek berdasarkan data miliknya warga tersebut GRTT yang ada 7,18 hektare. Dari total luasan lahan tersebut 2 persil lahan belum dilakukan penanaman sawit.
"Jadi kemitraannya dati enam persil itu baru empat persil yang dikelola, dua persilnya masih belum diapapakan. Jadi kemitraannya itu adalah 1,824 hektare. Sepengetahuan kami dana talangan antara Rp 140 ribu sampai Rp150 ribu. Jadi kalau 1,8 tinggal dikali Rp 140 atau Rp 150 itulah yang dia terima," tambahnya.
Selain itu di dalam dokumen GRTT juga dikatakannya telah tertulis hak inti plasmanya. Yakni untuk lahan inti 70 persen dan lahan plasma 30 persen, yang menjadi pola 70:30 dari luas yang diusahakan, yakni yang tertanam, untuk jalan dan sarana prasarana pendukung operasional kebun.
Sementara untuk potongan yang sudah disosialisasikan, dari hasil penjualan TBS terdapat beberapa potongan diantaranya manajemen fee 5 persen perusahaan, manajemen fee koperasi 2 persen untuk pengembangan koperasi, PPN manajemen fee 7 persen, biaya panen, biaya pemupukan, biaya perawatan, PPN dan potongan PPH 22.
"Trus angsuran kredit, karena disini produksinya rendah ini dari tahun 2013 itu hanya dipotongkan 9 persen di tahun 2014. Seharusnya 30 persen semuanya," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Personel Polsek Air Besar dan Polsek Sebangki Gelar Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Jaringan Listrik Gangguan di Putussibau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.