DPRD Kapuas Hulu Setujui Tiga Raperda Pemda Kapuas Hulu, Ini Langkah Selanjutnya
Sekda Kapuas Hulu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kapuas Hulu telah bersepakat bersama-sama menyetujui tiga raperda tersebut.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemda Kapuas Hulu, untuk dijadikan peraturan daerah setempat, setelah melaksanakan sidang paripurna mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pendatanganan persetujuan bersama terkait Raperda tersebut, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis 30 Januari 2025.
Tiga raperda Pemerintah Daerah Kapuas Hulu yang telah disetujui oleh DPRD Kapuas Hulu yaitu, pertama perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kedua adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (Persero), dan ketiga rancangan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas.
Dalam sidang persetujuan tiga raperda tersebut, dihadiri oleh perwakilan Bupati Kapuas Hulu yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini, dan sidang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto didampingi wakilnya.
Sambutan Bupati dibacakan oleh Sekda Kapuas Hulu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kapuas Hulu telah bersepakat bersama-sama menyetujui tiga raperda tersebut.
"Tentunya banyak saran dan masukan atau pembahasan dalam tiga raperda itu," ujarnya.
Dijelaskan Sekda, setelah tiga raperda dibahas dan disetujui bersama, dijelaskan bahwa, masih ada tahapan berikutnya sebelum rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga: Dua Desa di Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Terendam Banjir
Adapun tahapan yang dilakukan adalah, akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat, melalui biro hukum sekretariat daerah provinsi
kalimantan barat untuk mendapatkan fasilitasi.
Terus setelah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan diterbitkannya surat hasil fasilitasi, rancangan peraturan daerah ini untuk disempurnakan sesuai hasil fasilitasi dan selanjutnya disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.
"Setelah memperoleh nomor registrasi peraturan daerah, maka peraturan daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Kayong Utara Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XXXIV Kalbar 2026 |
|
|---|
| Kayong Utara Resmi Luncurkan Logo dan Maskot MTQ XXXIV Kalbar 2026 |
|
|---|
| Adi Yani Tekankan Pentingnya Dokumentasi Kegiatan Mitigasi dan Adaptasi Iklim di Kalbar |
|
|---|
| Cerita Rumah Tangga Hingga Rasa Syukur Menjadi Ibu, Terangkum di Album Kedua Manjakani |
|
|---|
| Karolin Harap Koperasi Merah Putih di Landak Jadi Penggerak Ekonomi Desa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.