Polisi Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tayan Hilir, Terduga Pelaku Diduga Ayah Korban
Saat kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mengantarkan anaknya SA ke kamar mandi. Saat itu, anaknya mengeluh sakit.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Reskrim Polres Sanggau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Peristiwa memilukan ini diduga dilakukan oleh ayah kandung korban, dan kini terduga pelaku telah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu, 30 Juli 2025, untuk melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, ketika ia sedang meninggalkan rumah untuk bekerja.
Saat kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mengantarkan anaknya SA ke kamar mandi. Saat itu, anaknya mengeluh sakit.
• Buka Pusdiklat Paskibraka, Bupati Sanggau Harap Ikuti Pelatihan Dengan Disiplin
Ketika ditanya penyebabnya, anak tersebut menjawab bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya, MI.
Pelapor yang merasa syok kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anaknya ketika anak itu sedang tertidur pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wib.
Ia menemukan adanya lebam dan lecet pada bagian kemaluan anak tersebut. Pelapor kemudian mengambil foto kondisi anaknya sebagai dokumentasi bukti dan segera menceritakan kejadian ini kepada tetangganya, Y, serta KKS, sebelum akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadani membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan pada tanggal 30 Juli 2025 dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban yang diduga digunakan saat kejadian,”katanya melalui rilisnya, Minggu 3 Agustus 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos berwarna krem dan satu helai celana dalam berwarna kuning.
Saat ini pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sangat serius menangani kasus ini, karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Kami juga telah memeriksa para saksi, termasuk dua orang tetangga yang pertama kali mengetahui kondisi korban dari cerita pelapor,” jelasnya.
Polres Sanggau mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual.
Kepedulian lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Sat Reskrim
Polres Sanggau
Tayan Hilir
Fariz Kautsar Rahmadhani
Fariz Kautsar
Kasat Reskrim
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 3 Agustus 2025
Buka Pusdiklat Paskibraka, Bupati Sanggau Harap Ikuti Pelatihan Dengan Disiplin |
![]() |
---|
Ayo Masuk PAUD, Wali Kota Pontianak Tekankan Pendidikan Sejak Dini |
![]() |
---|
Yuli Sri Ayu Kembali Terpilih Sebagai Ketua IBI Sintang, Tuntaskan Program Akselerasi Alih Jenjang |
![]() |
---|
Rangkaian Lomba HUT RI ke-80 Desa Teluk Kembang Dimulai, Momen Penghormatan Pahlawan |
![]() |
---|
Sebanyak 66 Anak Terjaring Pembatasan Perwa Jam Malam, di 28 Titik Lokasi Wilayah Pontianak Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.