Berita Viral

Mulai 2025! Kemenag Resmi Layani Sertifikasi Pembimbing Haji hingga Juru Sembelih

Terhitung mulai 2025, kewenangan baru Kementerian Agama kini bisa melayani sertifikat pembimbing haji dan juga juru sembelih.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Situs Kemenag
Gedung Kementerian Agama. Mulai 2025! Kemenag Resmi Layani Sertifikasi Pembimbing Haji hingga Juru Sembelih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terhitung mulai 2025, kewenangan baru Kementerian Agama kini bisa melayani sertifikat pembimbing haji dan juga juru sembelih.

Hal itu akan menjadi tugas bagi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama.

Adapun hal ini diberlakukan setelah menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Seperti yang disampaikan Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani.

Ia mengatakan, Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.

Aturan Haji 2025 Jemaah Tak Lagi Dibatasi Berdasarkan Usia, Kini Kesehatan jadi Syarat Baru

Ia menyebut, hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen LSP dalam memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang keagamaan sesuai dengan standar nasional dan internasional. 

“Saya tahu proses pendirian LSP ini tidak mudah. Butuh keseriusan dan kesabaran. Saya dapat laporan lisensi BNSP ini keluar setelah hampir dua tahun sejak pengajuan.

Diterimanya SK Lisensi dari BNSP tepat di Januari 2025 ini tentu merupakan kado terindah bagi Kemenag saat merayakan Hari Amal Bhakti ke-79," kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Sertifikasi profesi bidang keagamaan yang diberi lisensi BNSP ini berhubungan dengan tugas dan fungsi Kemenag yang melayani masyarakat dan umat beragama.

Ada lima skema okupasi atau profesi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu:

- pembimbing haji dan umrah

- manajer bidang operasional zakat

- supervisor pengumpulan zakat

- penyelia halal

- juru sembelih halal

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved