Berita Viral

Mulai 2025! Kemenag Resmi Layani Sertifikasi Pembimbing Haji hingga Juru Sembelih

Terhitung mulai 2025, kewenangan baru Kementerian Agama kini bisa melayani sertifikat pembimbing haji dan juga juru sembelih.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Situs Kemenag
Gedung Kementerian Agama. Mulai 2025! Kemenag Resmi Layani Sertifikasi Pembimbing Haji hingga Juru Sembelih. 

"LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan.

Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten.

Semangat ini sesuai dengan arahan pak Menteri Agama yang menginginkan layanan keagamaan mendekatkan dengan kebutuhan pemeluknya," tuturnya. 

Terpisah, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Kemenag Mastuki menjelaskan, Kemenag sebenarnya mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP.

Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya. 

"Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan.

Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji al-Quran, soal warisan, sampai urusan kematian.

Semua itu butuh tenaga kompeten.

Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi," jelasnya. 

Selama ini, lanjutnya, LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi.

Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.

"Kami sempat berdiskusi lama dengan BNSP agar Kemenag diberi lisensi dan kewenangan menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten sesuai tugas Kemenag.

Dan alhamdulillah, setelah proses yang panjang akhirnya BNSP memberi kepercayaan Kemenag," jelasnya. 

"Saat ini baru lima skema. Berikutnya akan kami siapkan skema lain, tentu bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan," imbuhnya.

Mastuki menjelaskan setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved