Berita Viral

RESMI Aturan PPPK Paruh Waktu Terbaru Per 1 Februari 2025 Mulai Syarat, Formasi Jabatan dan Gaji

Simak aturan resmi PPPK Paruh Waktu terbaru per 1 Februari 2025 lengkap syarat, formasi jabatan hingga besaran Gaji.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Ist
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time. RESMI Aturan PPPK Paruh Waktu Terbaru Per 1 Februari 2025 Mulai Syarat, Formasi Jabatan dan Gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan resmi PPPK Paruh Waktu terbaru per 1 Februari 2025 lengkap syarat, formasi jabatan hingga besaran Gaji.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada (13/1/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, PPPK paruh waktu adalah upaya penataan tenaga non-ASN.

Data 2022 menunjukkan, total tenaga non-ASN yakni 2.355.092. Angka itu kini menurun menjadi 1,7 juta pada 2024.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Rini, dikutip dari laman Kemenpan-RB.

RESMI Naik! Besaran Gaji PPPK Terbaru Peserta Baru Lulus Lengkap Cara Isi DRH NI di Sscasn.bkn.go.id

Dengan begitu, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 bisa dihindari.

Syarat dan kriteria PPPK paruh waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut ketentuannya:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, jika sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah.

Kini pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar cukup submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Masih dari sumber yang sama, untuk sementara ini pelamar akan diseleksi menggunakan aturan berikut:

- Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP
- Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA
- Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-III
- Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Formasi jabatan PPPK paruh waktu

Pemerintah juga telah mempersiapkan formasi untuk PPPK. Berikut jabatan kebutuhannya:

- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.

Nantinya, status kepegawaian PPPK paruh waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Gaji PPPK paruh waktu

Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur pula gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Berikut bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Tak hanya gaji per bulan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.

Sebagai gambaran untuk memperkirakan besaran upah PPPK paruh waktu, berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia mulai 2025:

UMP Aceh 2025: Rp 3.685.615
UMP Sumatera Utara (Sumut) 2025: Rp 2.992.599
UMP Sumatera Barat (Sumbar) 2025: Rp 2.994.193
UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2025: Rp 3.681.570
UMP Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.653

UMP Riau 2025: Rp 3.508.775
UMP Lampung 2025: Rp 2.893.069
UMP Bengkulu 2025: Rp 2.670.039
UMP Jambi 2025: Rp 3.234.533
UMP Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600

UMP Banten 2025: Rp 2.905.119
UMP DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.760
UMP Jawa Barat (Jabar) 2025: Rp 2.191.232
UMP Jawa Tengah (Jateng) 2025: Rp 2.169.348
UMP Jawa Timur (Jatim) 2025: Rp 2.305.984

UMP DIY Yogyakarta 2025: Rp 2.264.080
UMP Bali 2025: Rp 2.996.560
UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025: Rp 2.328.969
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025: Rp 2.602.931
UMP Kalimantan Barat 2025: Rp 2.878.286

UMP Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621
UMP Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194
UMP Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160
UMP Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.313
UMP Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425

UMP Sulawesi Tengah 2025: Rp 2.914.583
UMP Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551
UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527
UMP Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430
UMP Gorontalo 2025: Rp 3.221.731

UMP Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000
UMP Maluku 2025: Rp 3.141.699
UMP Papua 2025: Rp 4.285.848
UMP Papua Barat 2025: Rp 3.615.000.

Hore! Kepastian Gaji ASN Naik Mulai 1 Januari 2025 Terbaru Diungkap Pemerintah

Itulah aturan PPPK Paruh Waktu terbaru per 1 Februari 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved