Bantuan Sosial

RESMI Daftar Kategori KPM yang Tidak Lagi Terima Bansos Mulai Tahun 2025, Lulus Sekolah Masih Dapat?

Program Bansos ini ditujukan untuk masyarakat atau keluarga yang kurang mampu demi mengurangi biaya kebutuhan hidup primer.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/fz
Pemerintah resmi memangkas KPM penerima bansos mulai dari tahun 2025. Sejumlah kategori KPM ini tidak lagi dapat menerima Bansos di 2025. Apa aja? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program pengadaan bantuan sosial (Bansos) resmi dilanjutkan kembali pada 2025.

Program Bansos ini ditujukan untuk masyarakat atau keluarga yang kurang mampu demi mengurangi biaya kebutuhan hidup primer.

Namun, berbeda dari Bansos 2024, pemerintah memangkas kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2025 ini.

Ada lima KPM yang dicoret dari daftar penerima Bansos di 2025.

Keputusan pemangkasan KPM ini merupakan hasil evaluasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebagai informasi, Bansos mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Sembako, Bantuan Beras 10 Kg, Santunan Anak Yatim-Piatu, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), KIP Kuliah dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Terdekat Bansos PKH tahap pertama akan cair mulai Januari hingga Maret.

Resmi Pemilik NIK dan KK Desil 3 ke Atas Tidak Lagi Terima Bansos, Pemerintah Terapkan Sistem Baru

Lantas apa saja lima KPM yang dicoret sebagai penerima Bansos di 2025?

Daftar KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2025 

1. KPM yang Tidak Lagi Memiliki Komponen PKH

Kondisi anak yang telah lulus sekolah tidak lagi dapat menerima Bansos.

2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Telah Graduasi Sejahtera

KPM yang telah dianggap mampu secara finansial.

3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid

KPM yang memiliki data seperti rekening dan data diri yang tidak valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. KPM dengan Data Tidak Padan di DTKS dan Dukcapil

5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

Cara Daftar Penerima Bansos 2025

Untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) di 2025, Anda biasanya dapat mengikuti beberapa langkah berikut. Namun, prosedur dan cara pendaftaran bisa bervariasi tergantung jenis bansos dan kebijakan pemerintah setempat. Berikut adalah langkah umum yang bisa diikuti:

1. Cek Kelayakan Penerima

Pemerintah biasanya menentukan kriteria kelayakan penerima Bansos berdasarkan data yang ada, seperti data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anda perlu memastikan apakah Anda sudah terdaftar dalam DTKS atau belum.

2. Mendaftar Secara Online atau Offline

Online: Beberapa program bansos dapat diakses secara online melalui aplikasi atau website pemerintah.

Contohnya, melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi kemensos. Anda bisa melakukan registrasi dan melengkapi data diri secara daring.

Offline: Jika Anda tidak memiliki akses ke internet, Anda bisa mendaftar secara langsung di kantor desa, kelurahan, atau pusat layanan lainnya yang ditunjuk pemerintah.

Biasanya, petugas akan membantu Anda untuk mendaftar.

Link Resmi untuk Cek Penerima Manfaat Bansos PKH 2025, Tahap 1 Dijadwalkan Cair Akhir Januari

3. Persiapkan Dokumen

Anda mungkin perlu melengkapi dokumen tertentu, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh instansi yang menyelenggarakan Bansos.

4. Pendaftaran Melalui Pemerintah Daerah

Di beberapa daerah, pendaftaran untuk penerimaan Bansos akan dilakukan melalui dinas sosial setempat atau pemerintah daerah.

Pemerintah desa atau kelurahan biasanya akan mengumumkan bagaimana prosedur pendaftaran dilakukan, baik melalui pengumuman langsung atau media sosial.

5. Verifikasi Data

Setelah Anda mendaftar, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menerima Bansos.

Ini mungkin melibatkan pengecekan lapangan atau verifikasi melalui sistem yang ada.

6. Pengumuman Penerima Bansos

Setelah proses verifikasi selesai, penerima bantuan akan diumumkan. Anda dapat mengecek daftar penerima melalui website atau aplikasi yang disediakan pemerintah.

7. Pencairan Bantuan

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda akan menerima informasi mengenai cara pencairan bantuan, baik itu berupa uang tunai, barang, atau layanan lainnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved