Bantuan Sosial

Resmi Pemilik NIK dan KK Desil 3 ke Atas Tidak Lagi Terima Bansos, Pemerintah Terapkan Sistem Baru

Kini, proses verifikasi data penerima bansos tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemerintah resmi menerapkan sistem baru pada penerimaan Bansos mulai 2025 ini. KTP NIK jenis ini tidak layak lagi jadi penerima Bansos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melakukan perubahan dalam pengambilan data penerima bantuan sosial (Bansos).

Kini, proses verifikasi data penerima Bansos tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Akan tetapi, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Sistem baru itu akan mengintegrasikan data dari berbagai Kementerian dan data BPS.

BPS, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas statistik resmi di Indonesia, dipercaya memiliki data yang lebih komprehensif dan akurat karena mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber basis data yang ada.

BPS akan mengolah data penerima bantuan sosial (Bansos), yang mencakup informasi lengkap dan valid mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Nantinya, kriteria penerima Bansos pun akan berubah.

Update Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 Lengkap Cara Cek Apakah Kamu Penerima PKH atau Tidak

Hal itu karena data DTSE yang dikelola BPS akan jadi acuan utama dalam menentukan apakah seseorang layak mendapat Bansos.

Imbas hal itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang bukan desil 1 dan 2 akan dianggap tidak layak menjadi penerima Bansos.

Kriteria Penerima Bansos Baru

Pemerintah melalui sistem baru ini menetapkan masyarakat yang masuk ke dalam tingkat ekonomi di bawah 20 persen layak menerima Bansos.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025

1. Lewat Link Resmi Kemensos

- Klik cek bansos.kemensos.go.id

- Masukkan data wilayah dan NIK sesuai KTP

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved