Bantuan Sosial

Nasib KUR usai Pemerintah Hapuskan Utang Macet UMKM? Apakah KUR Juga Ikut Dilunasi?

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemerintah resmi menghapus utang pelaku UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024. Namun, bagaimana nasib program KUR? apakah mendapat penghapusan juga? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana nasib Kredit Usaha Rakyat (KUR) usai pemerintah tetapkan penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024.

Program tersebut ditujukan untuk membantu pengusaha kecil yang mengalami kesulitan finansial.

Pelaku UMKM nantinya dapat mengajukan permohonan untuk menghapus utang tersebut selagi memenuhi syarat.

Namun dibalik kebijakan positif ini, banyak pihak yang bertanya apakah utang yang berasal dari KUR termasuk dalam penghapusan utang macet?

Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha!

Nasib KUR

Sayangnya, program KUR tidak termasuk dalam kategori utang yang akan dihapus pemerintah.

Hal itu sempat ditegaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Maman Abdurrahman menegaskan kalau KUR sudah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Askrindo dan Jamkrindo.

Oleh karena itu, utang yang diambil dari KUR tidak akan mendapat penghapusan.

Manfaat KUR

Meski tidak mendapat insentif penghapusan utang, KUR masih menjadi program yang menguntungkan bagi pelaku UMKM.

KUR memiliki bunga sangat rendah yakni 6 persen.

Suku bunga ini lebih rendah kebanding suku bunga rata-rata yang bisa mencapai 15 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved