Polsek Toba dan Sat Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Terduga pelaku juga memiliki alamat lain di Jalan Trans Kalimantan, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Personel gabungan dari Polsek Toba dan Satuan Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Terduga pelaku berinisial SN (52) diketahui merupakan warga asal Jember yang berdomisili di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Terduga pelaku juga memiliki alamat lain di Jalan Trans Kalimantan, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Toba, AKP Nana Supriatna, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menerima laporan terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Pelanjau. Informasi ini segera kami tindak lanjuti dengan koordinasi antara Polsek Toba dan Sat Narkoba Polres Sanggau,” ujarnya.
Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif yang mengarah ke sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan.
• Polsek Entikong Berhasil Amankan Dua Orang dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Setelah dipastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah, di antaranya empat plastik kecil berisi sabu, dua korek api, uang tunai sebesar Rp216.000, satu unit ponsel Oppo, alat hisap sabu, serta sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik,” ungkap AKP Nana Supriatna.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melanjutkan penggeledahan di sekitar rumah. Dari hasil penggeledahan di luar rumah, ditemukan sebuah plastik sedang berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Bold. Barang tersebut disembunyikan di bawah meja di sisi kanan rumah.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan di Polsek Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Toba.
Ia menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang narkotika.
AKP Nana Supriatna juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Toba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolsek Toba mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
Jelang HUT ke-80 RI, Satlantas Polres Sanggau Tebar Semangat Merah Putih |
![]() |
---|
5 Kecamatan di Sanggau Penghasil Kopi Terbaik dan Terbanyak! Citarasa Khas Green Bean Dataran Tinggi |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN UNTAN dan Polres Sanggau Bagikan Bendera, Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Wakil Bupati Susana Herpena Kukuhkan FKUB Kecamatan Entikong |
![]() |
---|
Cegah Karhutla, Polsek Tayan Hilir Lakukan Verifikasi Lapangan Terhadap Titik Hotspot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.