BPJS Kesehatan
Update Kelompok Peserta JKN yang Dikenakan Denda Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Dilansir dari Kompas.com, tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang kena denda meskipun menunggak iuran.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.
Pemberhentian status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.
Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda.
• Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan
Muttaqien menjelaskan, ketentuan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 20 juta rupiah.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Peserta JKN dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat website resminya, berikut caranya:
1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
3. Masukkan data diri seperti 13 digit nomor peserta BPJS hingga informasi diri
4. Klik kode captcha yang tersedia
5. klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Kesehatan
JKN
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
update kelompok kena denda BPJS Kesehatan
denda bpjs kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Per Januari 2025 |
![]() |
---|
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Berubah Berlaku Mulai Juli 2025, Apakah Naik atau Turun? |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pontianak Dukung Simulasi Pelaksanaan Vaksinasi, Pastikan Aplikasi P-Care Lancar |
![]() |
---|
RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.