Berita Viral

RESMI! Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi di Tahun 2025, Dokumen Diganti Pakai Aplikasi Baru Dukcapil

Resmi di tahun 2025, aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini sudah menampilkan semua identitas kependudukan.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi fotokopi KTP. RESMI! Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi di Tahun 2025, Dokumen Diganti Pakai Aplikasi Baru Dukcapil. 

"Sebagai contoh, pengaturan KTP fisik di perbankan diatur oleh Bank Indonesia, maka kita intens berkoordinasi dengan BI, dan lain-lain," paparnya.

Bikin IKD harus ke Kantor Dukcapil

Ningrum tak menampik bahwa aktivasi IKD yang berisi KTP, KK, dan akta pencatatan sipil saat ini masih harus mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta validitas data dan individu pemilik data kependudukan, meskipun terdapat fitur face recognition sebagai langkah validasi.

"Selayaknya beberapa perbankan masih mengharuskan lapor offline kepada kantor cabang (pembantu/unit) untuk aktivasi mobile banking," tuturnya.

Namun demikian, menurut Ningrum, pihaknya tengah intens melakukan riset dan pembangunan portofolio aktivasi onboarding dengan perkembangan teknologi saat ini.

"Di samping menjamin minimalisasi fraud/fake (kecurangan/penipuan) pada face recognition (fake face AI), juga mempelajari solusi-solusi dari teknologi dan expert (dalam dan luar negeri) dan komunitas IT dalam bentuk Liveness Detection (LD)," tandasnya.

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital, antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
- Email aktif Nomor ponsel aktif
- Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet.

Berikut cara aktivasi IKD:

- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha
- Klik "Aktifkan"
- Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.

Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lain dalam bentuk digital.

Resmi Berlaku! Cara Mudah Aktifkan IKD jadi KTP Digital Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

Itulah informasi tentang aplikasi IKD terbaru tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved