Berita Viral

RESMI! Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi di Tahun 2025, Dokumen Diganti Pakai Aplikasi Baru Dukcapil

Resmi di tahun 2025, aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini sudah menampilkan semua identitas kependudukan.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi fotokopi KTP. RESMI! Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi di Tahun 2025, Dokumen Diganti Pakai Aplikasi Baru Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi di tahun 2025, fotokopi KTP tidak berlaku lagi karena deiganti dengan aplikasi baru dari pemerintah.

Sebagai gantinya, kini semua tersentra di aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang sudah menampilkan semua identitas kependudukan.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai akta pencatatan sipil.

Aplikasi IKD menyediakan menu "KTP Elektronik" untuk mengakses KTP digital dan menu "Dokumenku" untuk mengecek dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Ada pula menu "Biodata" dan "Data Keluarga" yang berisi perincian data warga negara serta keluarganya.

Saat memilih menu, dokumen kependudukan tidak akan langsung terpampang karena pengguna perlu memasukkan PIN atau sidik jari sebagai verifikasi.

Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Akan Diblokir dari Semua Layanan Publik

Tidak hanya itu, aplikasi IKD turut memuat pelayanan, administrasi, serta pengaturan yang dapat diakses pengguna sesuai kebutuhannya.

Ada IKD, fotokopian dokumen masih dibutuhkan

Plh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Handayani Ningrum mengatakan, saat ini IKD hanya menampilkan dan melayani pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Oleh karena itu, dokumen seperti kartu atau surat-surat yang dapat diakses pengguna hanyalah yang diterbitkan oleh Direktorat Dukcapil Kemendagri.

"Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. Selayaknya sebuah digital wallet," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Dengan adanya aplikasi IKD, semestinya pelampiran dokumen persyaratan, seperti KTP atau KK, tidak perlu lagi menggunakan hasil fotokopi.

Namun, menurut Ningrum, masih ada lembaga yang membutuhkan bentuk dokumen fisik, terutama bagi instansi yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

Dalam pelayanan adminduk internal di lingkungan Ditjen Dukcapil, pengurusan dan pelayanan dokumen kependudukan juga masih mengikuti regulasi yang berlaku.

Ditjen Dukcapil Kemendagri pun tengah menguatkan koordinasi lintas sektoral untuk mengoptimalkan dokumen IKD agar dapat digunakan di pelayanan publik lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved