Polsek Tayan Hilir Amankan Dua Orang Terduga Pengguna Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beginjan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 15 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Tayan Hilir mengamankan dua pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 15 Januari 2025. 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir bersama tim anggota unit Reskrim Polsek. Terduga pelaku pertama berinisial FN (29), penangkapan dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025, sekitar pukul 19.20 Wib di kediamannya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu seberat 0,6 gram, uang tunai sebesar Rp 53.000, dua pipa kaca, satu sendok sabu, satu tas kecil warna-warni, dan satu unit handphone.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan  bahwa penangkapan FN dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beginjan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Jumat 17 Januari 2025.

Tinjau Program Ketahanan Pangan, Kapolres Sanggau: Wujud Nyata Sinergi Polri dan Masyarakat

Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tayan Hilir langsung melakukan penggeledahan di rumah FN. Penemuan barang bukti yang cukup memberatkan membuat FN tidak dapat mengelak. 

Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi berbeda, terduga pelaku kedua berinisial TJ (43) yang diamankan di hari yang sama. TJ, yang merupakan warga Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, ditangkap di rumah rekannya yang beralamat di Desa Beginjan.

Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti berupa tiga plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram, satu pipa kaca, satu bungkus plastik berklip, serta satu dompet kecil warna hitam.

"Pelaku TJ kami amankan di lokasi berbeda, namun masih berada di wilayah hukum yang sama. Barang bukti yang kami temukan semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi dari masyarakat. 

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Tayan Hilir.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir. Tindakan ini sejalan dengan program prioritas nasional, yaitu pemberantasan narkotika yang merupakan salah satu dari poin Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba," ujarnya.

Kapolsek juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved