Dinas PUPR Pontianak Jelaskan Prosedur dan Persyaratan Pembuatan PBG Pengganti IMB
Setelah upload dokumen, operator Dinas PUPR melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Aktivitas pelayanan Klinik PBG dan Sertifikat Laik Fungsi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani belum lama ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya menjelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan PP 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002.
"PBG merupakan produk Kementerian PUPR dengan maksud menyeragamkan PBG di seluruh Indonesia dengan menggunakan aplikasi SIMBG," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 17 Januari 2025.
Ia menjelaskan berdasarkan aplikasi SIMBG waktu pelayanan PBG terdiri dari sebagai berikut:
1. Pendaftaran/ pelengkapan data oleh pemohon 1 hari kerja
2. Konsutasi Teknis 3 - 27 hari Kerja
3. Pembayaran Retribusi 1 hari kerja
4. Penerbitan PBG 1 hari kerja
Kemudian, terkait prosedur dijelaskannya bahwa pemohon mengupload dokumen administrasi dan dokumen teknis yang telah lengkap ke aplikasi SIMBG.
"Setelah upload dokumen, operator Dinas PUPR melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas. Jika berkas dinyatakan lengkap dan sesuai proses dilanjutkan ke perhitungan retribusi, namun jika ada perbaikan berkas akan di kembalikan ke akun SIMBG pemohon," jelasnya.
Lebih lanjut, pemohon melakukan pembayaran retribusi dan mengupload bukti pembayaran ke aplikasi SiMBG dan akun operator Dinas PMPTSP (perijinan) melakukan verifikasi dan penerbitan PBG.
Adapun untuk persyaratan PBG sebagai berikut:
1. Dokumen administrasi terdiri dari KTP sertifikat tanah, dan PBB tahun berjalan
2. Melampirkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
3. Mengisi formulir pendaftaran dan Surat pernyataan
4. Melampirkan dokumen teknis (gambar teknis bangunan lengkap)
"Fungsi PBG ini sebagai perizinan yang berikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," ungkapnya.
Untuk itu, perhitungan retribusi atau biaya di dapat dari perhitungan perkalian antara koefisien/index bangunan x luas bangunan x SHST (standar harga satuan tertinggi bangunan gedung.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Wakil Wali Kota Pontianak Imbau Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkis |
![]() |
---|
Siap Tampung 90 Siswa, Pemprov Kalbar Matangkan Sekolah Rakyat Rintisan dan Target Akhir September |
![]() |
---|
Polda Kalbar dan Tzu Chi Gelar Bakti Sosial Kesehatan ke-150, Layani Operasi Gratis di Pontianak |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.