15 Mobil Pikap Angkutan Ayam Ditilang Akibat Bongkar Muat di Jalan Gajah Mada Pontianak
Kami telah menindak sebanyak 15 kendaraan pick up angkutan ayam dan melakukan penilangan serta menahan SIM dan STNK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Gabungan menggelar penertiban terhadap kendaraan angkutan ayam yang melakukan bongkar muat di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Pasar Flamboyan, belum lama ini.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk merespon keluhan warga terkait kotoran dan bulu ayam yang bertebaran di lokasi tersebut.
Dimana, penertiban ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, dengan dibackup TNI/POMAD.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan aktivitas yang dilakukan tersebut mengakibatkan kotoran dan bulu-bulu ayam bertebaran di Jalan Gajah Mada tempat mereka melakukan bongkar muat.
• Harga Minyak Goreng di Pasar Flamboyan dan Pasar Kemuning Pontianak Mengalami Kenaikan
“Kami telah menindak sebanyak 15 kendaraan pick up angkutan ayam dan melakukan penilangan serta menahan SIM dan STNK,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 17 Januari 2025.
Dengan ini, Trisna mengingatkan kepada para agen atau pengusaha ayam agar tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat ayam di jalan.
Bahkan, pelaku usaha diminta untuk melakukan bongkar muat di dalam area pasar, persisnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan.
“Jadi, kami tegaskan kembali kepada para pelaku usaha maupun angkutan ayam untuk tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan. Jika masih dilakukan, maka kami akan menindak tegas bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada para pedagang atau agen ayam di Pasar Flamboyan supaya ayam-ayam yang diantar ke pasar, tidak bongkar muat di badan jalan.
“Mereka sudah kita imbau untuk tidak melakukan bongkar muat ayam di jalan. Untuk bongkar muat, harus dilakukan di dalam area pasar, tepatnya di dekat pasar ikan,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan turun ke lokasi untuk menertibkan kendaraan angkutan ayam yang telah mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar muat di badan jalan.
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat, yang mana setiap pagi ruas Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan tercemar oleh kotoran dan bulu-bulu ayam, yang berkaitan dengan pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (tibum).
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
10 Pejabat JPTP Pemkab Kayong Utara Jalani Job Fit dan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia Resmi Berdiri di Pontianak, GP Ansor Siap Kawal Suara Rakyat |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan, Saksi Termohon Beberkan Proses Penetapan Tersangka dan Alibi 13 Juni |
![]() |
---|
Bahasan Tinjau Langsung Drainase di Ponpes Darul Khairat dan Jl Sukamulya |
![]() |
---|
51 KK Masyarakat Kota Pontianak Siap Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.