Bantuan Sosial

Bansos PKH 2025 Tahap 1 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannya Disini!

PKH bertujuan untuk mendukung keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan agar dapat beranjak menuju kesejahteraan.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Bansos PKH tahun 2025 senilai Rp504,7 triliun akan segera dicairkan pemerintah. Adapun bansos ini dicairkan pada tiga tahap. Cek jadwalnya disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dilanjutkan pemerintah pada tahun 2025 ini.

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 telah menjadikan PKH sebagai program prioritas.

Anggaran PKH 2025 ini mencapai Rp504,7 triliun.

PKH bertujuan untuk mendukung keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan agar dapat beranjak menuju kesejahteraan.

Program ini juga difokuskan pada perbaikan data penerima manfaat guna meminimalkan kesalahan dalam distribusi bantuan.

Berikut nominal bantuan PKH 2025:

Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia!

Nominal Bantuan PKH 2025

Pemerintah membagi penerima manfaat PKH 2025 ke berbagai kategori.

Berikut adalah rincian dana yang diterima per kategori:

Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun

Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Lantas kapan jadwal pencairan PKH 2025?

Cara Mudah Untuk Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT Dengan NIK Bulan Januari 2025!

Cek disini.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Tahap 1: Januari, Februari, Maret (dimulai Januari)

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Cara Cek NIK KTP Penerima PKH

1. Kunjungi laman resmi: cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai dengan KTP.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Verifikasi kode CAPTCHA yang muncul di layar.

5. Klik Cari Data untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved