Gelar Rapat Paripurna, DPRD Mempawah Tetapkan Erlina-Juli Suryadi Burdadi Bupati dan Wakil Bupati

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mempawah Safruddin menjelaskan, Paripurna yang dilaksanakan DPRD Mempawah atas dasar ketentuan pasal 160 Undang-Undang (

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO MEMPAWAH
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Terpilih dalam Pilkada 2024, di Kantor DPRD, Selasa 14 Januari 2025 sore 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Terpilih dalam Pilkada 2024, di Kantor DPRD, Selasa 14 Januari 2025 sore.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mempawah terpilih Juli Suryadi Burdadi.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Pj Sekda Abdul Malik, Wakil Ketua DPRD Darwis dan Riduan H M Yusuf, Sekretaris Dewan Maspupah, Anggota DPRD Mempawah beserta pengurus dan tim koalisi parpol pengusung.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mempawah Safruddin menjelaskan, Paripurna yang dilaksanakan DPRD Mempawah atas dasar ketentuan pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah (PP) Penganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015.

BPBD Mempawah Pasang Plang Imbauan Waspada Buaya di Mempawah Timur

Paripurna ini jelas Safruddin, berkenaan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU pada ayat (3) menyatakan : "Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan Paslon terpilih KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui gubernur".

Kemudian, imbuh Safruddin mengungkapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mempawah nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah terpilih Kabupaten Mempawah Tahun 2024.

“KPU Mempawah pada 10 Januari 2025 lalu, telah menetapkan Paslon Erlina, dan Juli Suryadi Burdadi, sebagai pemenang Pilkada Bupati Mempawah tahun 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, DPRD Mempawah membacakan surat keputusan dan menandatangani Berita Acara (BA) untuk menindaklanjuti surat keputusan dari KPU tentang penetapan pasangan Erlina, dan Juli Suryadi Burdadi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah terpilih masa jabatan 2025-2030.

“Kemudian, surat keputusan DPRD ini diserahkan kepada Gubernur Kalbar melalui Pemerintah Kabupaten Mempawah,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved