Berita Viral
RESMI Aturan Terbaru Pengendara Lupa Bawa SIM dan STNK saat Razia Polisi, Apakah Tilang?
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru pengendara lupa bawa SIM dan STNK saat dirazia polisi apakah tetap ditilang cek disini.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan pengendara. RESMI Aturan Terbaru Pengendara Lupa Bawa SIM dan STNK saat Razia Polisi, Apakah Tilang?.
b. SIM.
c. bukti lulus uji berkala; dan/ atau d. tanda bukti lain yang sah.
“Jika tidak membawa SIM bisa kena pasal 288 ayat 2 No 22 Tahun 2009 dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan tidak menunjukan STNK yang sah dapat dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelasnya.
• BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.