Berita Viral

RESMI Aturan Terbaru Pengendara Lupa Bawa SIM dan STNK saat Razia Polisi, Apakah Tilang?

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru pengendara lupa bawa SIM dan STNK saat dirazia polisi apakah tetap ditilang cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan pengendara. RESMI Aturan Terbaru Pengendara Lupa Bawa SIM dan STNK saat Razia Polisi, Apakah Tilang?. 

b. SIM.

c. bukti lulus uji berkala; dan/ atau d. tanda bukti lain yang sah.

“Jika tidak membawa SIM bisa kena pasal 288 ayat 2 No 22 Tahun 2009 dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan tidak menunjukan STNK yang sah dapat dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelasnya.

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved