Berita Viral

RESMI Aturan Terbaru Pengendara Lupa Bawa SIM dan STNK saat Razia Polisi, Apakah Tilang?

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru pengendara lupa bawa SIM dan STNK saat dirazia polisi apakah tetap ditilang cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan pengendara. RESMI Aturan Terbaru Pengendara Lupa Bawa SIM dan STNK saat Razia Polisi, Apakah Tilang?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru pengendara lupa bawa SIM dan STNK saat dirazia polisi apakah tetap ditilang cek disini.

Ketika berkendara di jalan raya, pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila tidak bawa maka dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Namun, apakah memungkinkan bagi pengemudi untuk mengambil SIM dan STNK yang tidak dibawanya saat berkendara?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah dianggap melakukan pelanggaran.

BERUBAH Lagi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025, Polisi Kini Bisa Langsung Sita SIM dan STNK

“Dari perspektif hukum tidak bisa karena saat itu sudah terjadi pelanggaran.

Kewajiban pengemudi saat mengemudikan kendaraan bermotor untuk selalu membawa SIM dan STNK adalah untuk melatih disiplin dan taat hukum,” ucap Budiyanto, Jumat 10 Januari 2025.

Perlu ada persiapan yang matang atau pengecekan saat ingin berkendara, kelaikan kendaraan SIM dan STNK harus selalu dibawa.

Budiyanto juga mengatakan, pelanggaran adalah suatu perbuatan yang melanggar aturan yang didapat karena tertangkap tangan atau terdeteksi oleh kamera CCTV ETLE.

“Sehingga pada saat kita akan berkendara atau mengemudikan kendaraan bermotor SIM dan STNK harus selalu melekat pada pengemudi. Sebab pada saat ada pemeriksaan di jalan ada kewajiban untuk menunjukkan SIM dan STNK,” ucap Budiyanto.

Dia melanjutkan, jika pada saat pemeriksaan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, maka itu sudah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 5.

Sehingga pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan:

a. STNK atau STCK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved