Berita Viral

Syarat & Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 di Aturan Batas Usia Jaminan Pensiun

Berikut syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2025 setelah ditetapkannya batas usai pencairan jaminan pensiun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Syarat & Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 di Aturan Batas Usia Jaminan Pensiun. 

Selain itu, peserta yang memiliki masa kerja setidaknya 10 tahun juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebelum berusia 56 tahun atau masuk batas pensiun. 

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Oni.

Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

"Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," tambah dia.

Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Itulah syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved