Berita Viral

Syarat & Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 di Aturan Batas Usia Jaminan Pensiun

Berikut syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2025 setelah ditetapkannya batas usai pencairan jaminan pensiun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Syarat & Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 di Aturan Batas Usia Jaminan Pensiun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2025 setelah ditetapkannya batas usai pencairan jaminan pensiun.

Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025.

Ketentuan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Artinya, uang Jaminan Pensiun (JP) baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, yaitu di usia 59 tahun dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 PP 45/2015.

BERUBAH Syarat dan Cara Dapat Kartu Berobat Gratis Terbaru BPJS Kesehatan PBI 2025 Kini Bebas Denda

Selain JP, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu jaminan untuk peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lantas, bagaimana dengan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Apakah ketentuan ini juga berlaku untuk JHT?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal klaim JHT

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun memastikan bahwa batas usia untuk pencairan dana pensiun tidak akan memengaruhi proses klaim JHT.

Oni mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT secara penuh, setelah berhenti bekerja.

"Untuk JHT masih sesuai aturan sebelumnya. Peserta dapat melakukan klaim JHT 1 bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif," ujar Oni kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Adapun, bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat.

"Untuk melakukan klaim JHT, peserta dapat melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," ujar Oni.

Dia menambahkan, proses klaim JHT untuk saldo di bawah Rp 10 juta akan membutuhkan waktu satu hari kerja, sedangkan untuk saldo di atas Rp 10 juta akan memerlukan waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Selain itu, peserta yang memiliki masa kerja setidaknya 10 tahun juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebelum berusia 56 tahun atau masuk batas pensiun. 

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Oni.

Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

"Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," tambah dia.

Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Itulah syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved