Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024

Edi mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama kepolisian lalu lintas rutin menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan yang beroperasi di Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak.

Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak.

"Surat edaran ini mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

Edi mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.

Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

Baca juga: Enggang Polresta Pontianak laksanankan Patroli Memonitoring Giat Ibadah di Gereja

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor

"Melalui surat edaran ini, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved