Berita Viral
TERUNGKAP Alasan Susahnya Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan hingga Keluhan Peserta Soal Faskes
Terungkap penyebab dan alasan susahnya berobat gratis pakai BPJS Kesehatan hingga keluhan peserta soal fasilitas kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab dan alasan susahnya berobat gratis pakai BPJS Kesehatan hingga keluhan peserta soal fasilitas kesehatan.
Guna mendapatkan layanan kesehatan, pemerintah menyediakan berbagai layanan yang tercover dalam BPJS Kesehatan.
Namun hingga saat ini masih ada keluhan peserta soal layanan tersebut.
Seperti yang viral di linimasa media sosial X, ramai membahas soal layanan berobat peserta BPJS Kesehatan yang dinilai sulit.
Pasalnya, pasien yang berobat pakai BPJS Kesehatan harus melalui pemeriksaan di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) sebelum akhirnya mendapat tindakan.
• RESMI Batas Usia Pensiun Pekerja Terbaru Kini 59 Tahun Lengkap Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
"Kenapa yah mau berobat pake BPJS Kesehatan aja kek dipersulit banget, harus ke a trs ke b nanti ke c terus ke z, gitu aja terus kek dioper-oper. BPJS Kesehatan juga kan bayar, ga gratis gitu loh. Emng yg non-BPJS Kesehatan seribet ini juga kah?" tulis warganet melalui @tany******, Sabtu 4 Januari 2025.
Warganet kemudian membandingkan pelayanan kesehatan pada pasien yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
"iya kalo bayar umum kamu langsung bisa diperiksa dan tindakan, walapun tetep ngantri sesuai urutan tp ga dioper oper, yg bikin km di oper oper ya karena BPJS, aturannya banyak, ga cuma bpjs, Asuransi lain jg bgitu kok karena kita perlu tunggu dari pihak asuransinya acc atau enggak," tulis akun @cresc**********, Sabtu.
Penjelasan BPJS Kesehatan soal alur layanan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, prosedur berobat pakai BPJS Kesehatan telah dirancang dengan sistem khusus yang tujuannya memberikan layanan kesehatan dengan optimal.
Dia tidak menampik bahwa pasien yang ingin mengakses layanan medis di rumah sakit untuk mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu.
FKTP ini dapat berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter perorangan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Setelah berkonsultasi di FKTP, jika kondisi medis peserta membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, pihak FKTP akan memberikan rujukan kepada peserta," terang Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/1/2025).
Dia mengatakan, rujukan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan medis yang dihadapi oleh peserta.
Melalui rujukan dari FKTP, peserta JKN akan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhannya, serta memastikan pemanfaatan fasilitas kesehatan secara efisien
"Dengan adanya rujukan dari FKTP, peserta JKN akan mendapatkan perawatan yang lebih sesuai dengan tingkatannya, sehingga rumah sakit dapat memberikan layanan pada penanganan kasus-kasus yang memerlukan perawatan lebih intensif," terang Rizzky.
Pasien bisa ke rumah sakit dalam kondisi darurat
Dalam situasi darurat, Rizzky memastikan bahwa pasien dapat langsung menuju ke rumah sakit terdekat.
Adapun rumah sakit yang menerima pasien dalam kondisi darurat wajib memberikan penanganan awal tanpa mempertimbangkan status rujukan.
"Setelah kondisi medis peserta stabil, rumah sakit akan mengatur rujukan kembali ke FKTP atau rumah sakit lain sesuai dengan kebutuhan medis yang lebih lanjut," kata Rizzky.
Dia memastikan, keadaan darurat ini bisa meliputi kondisi yang mengancam jiwa atau situasi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan peserta.
Kriteria pasien gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, BPJS kesehatan menanggung pelayanan kegawatdaruratan di IGD.
Berikut 5 kondisi gawat darurat peserta BPJS Kesehatan yang langsung bisa ke rumah sakit tanpa rujukan:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Dokter di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan menjadi penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan untuk menangani pasien.
Dokter penanggung jawab ini memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.
Jika pasien memenuhi kriteria tersebut, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya berobat di rumah sakit tanpa rujukan.
• BERUBAH Aturan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Lengkap Syarat dan Cara Dapat Layanan Melahirkan Gratis
Itulah penyebab keluhan peserta soal susahnya berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS
Kesehatan
peserta
Pasien
Berobat
sakit
penyakit
KIS
Kartu Indonesia Sehat
kartu berobat
Berita Viral
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.