Berita Viral

BERUBAH Aturan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Lengkap Syarat dan Cara Dapat Layanan Melahirkan Gratis

Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru lengkap syarat dan cara dapat layanan melahirkan gratis selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi layanan melahirkan gratis dari BPJS Kesehatan. BERUBAH Aturan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Lengkap Syarat dan Cara Dapat Layanan Melahirkan Gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan 2025 terbaru lengkap syarat dan cara dapat layanan melahirkan gratis selengkapnya cek disini.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis, termasuk melahirkan atau persalinan.

Seperti yang diungkap oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah,.

Penyataan ini sekaligus membantah kabar terkait biaya melahirkan normal tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Aturannya tidak ada yang berubah," ujarnya, Senin 30 Desember 2024.

RESMI Daftar Kelompok Warga Dapat Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan PBI Per 1 Januari 2025

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik persalinan normal pervaginam (melalui vagina) maupun melalui operasi caesar.

Namun, khusus persalinan normal pervaginam tanpa penyulit, diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, seperti puskesmas atau klinik dokter.

Sementara, untuk persalinan di rumah sakit, hanya dapat dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP.

Oleh karena itu, jika tanpa penyulit, ibu hamil diarahkan untuk melahirkan di FKTP tempatnya terdaftar.

Kendati demikian, ibu hamil masih dapat melakukan persalinan di rumah sakit tanpa rujukan hanya jika dalam kondisi gawat darurat.

"Dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi," papar Rizzky.

Operasi caesar di rumah sakit juga dijamin BPJS Kesehatan

Rizzky menambahkan, untuk kehamilan berisiko tinggi, peserta JKN dapat melahirkan melalui operasi caesar di rumah sakit.

Namun, operasi caesar di rumah sakit dilakukan setelah mendapatkan rujukan dari dokter yang merawat di FKTP.

"Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya operasi caesar," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved