Public Service
Berapakah Denda BPJS Tahun 2025? Begini Cara Mudah Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025
Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS kesehatan juga memiliki ketentuan tentang denda BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta apabila terlambat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara.
Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS kesehatan juga memiliki ketentuan tentang denda BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta apabila terlambat membayar iuran.
Namun, denda yang harus dibayarkan masih cukup terjangkau.
Berapa Denda BPJS Kesehatan 2025?
Mulai 1 Juli 2025 mendatang, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.
Dalam sistem KRIS, peserta yang terlambat membayar iuran hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal.
Namun, jika peserta tidak memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, denda tidak akan dikenakan.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih setara kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.
Pemberhentikan status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.
Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda.
• Anggaran Bantuan BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu di Singkawang 2025 Lebih dari 20 Miliar Rupiah
Peserta BPJS yang rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5?ri biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Ketentuan denda tersebut yaitu jumlah tunggakan paling banyak 12 bulan dan besaran dendanya paling tinggi Rp30 juta.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Melalui website resmi
Cek denda BPJS kelas 3, 2, atau 1 bisa melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
- Lalu, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
- Memasukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
- Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut.
Cek Denda BPJS Kesehatan via WhatsApp
Cara melihat denda BPJS kesehatan juga bisa melalui WhatsApp.
Caranya cukup kirim pesan ke nomor 08118750400.
Nantinya, bot Wa akan mengirim balasan otomatis.
Anda bisa memilih opsi cek tagihan iuran.
Kemudian, isi nomor NIK atau keanggotan BPJS. Masukkan juga tanggal lahir untuk verifikasi data.
Tunggu beberapa saat sampai jumlah tagihan muncul termasuk denda yang harus dibayarkan.
Cara Cek denda BPJS melalui SMS
Selain lewat WhatsApp, Anda juga bisa mengecek denda BPJS melalui SMS.
Caranya ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS.
Kemudian, kirimkan pesan tersebut ke nomor 08777-5500-400.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan.
Cara Cek denda BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN
Cara melihat denda iuran BPJS di aplikasi Mobile JKN diawali dengan login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
Kemudian, pilih menu “Premi” dan lihat rincian tagihan beserta denda yang harus dibayarkan.
• Informasi Daftar BPJS Kesehatan Secara Mandiri di Tahun 2025, Simak Panduan Lengkap dan Manfaatnya!
Cara cek Denda BPJS Kesehatan di e-commerce
Siapa sangka jika ternyata aplikasi e-commerce juga bisa digunakan untuk melihat denda BPJS kesehatan.
Caranya seperti berikut:
- Buka aplikasi e-commerce.
- Kemudian, klik menu untuk membayar tagihan BPJS.
- Selanjutnya, masukkan nomor BPJS kesehatan dan cek tagihan.
- Tunggu beberapa saat rincian tagihan dan tunggakan yang harus dibayarkan.
Begini Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS kesehatan, sebaiknya segera lunasi tunggakan tersebut.
Cara bayar denda BPJS kesehatan bisa lewat minimarket, atm, maupun e-commerce.
Cara termudah bayar denda BPJS Kesehatan yaitu dengan membayar lewat minimarket.
Anda hanya perlu datang ke minimarket terdekat, lalu lakukan pembayaran di kasir.
Setelah proses pembayaran selesai, kasir akan memberikan bukti pembayaran. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.