Berita Viral

Syarat dan Cara Login Akun Wajib Pajak ke Sistem Coretax Resmi Meluncur 1 Januari 2025

Simak syarat dan cara login akun wajib pajak ke sistem Coretax yang resmi meluncur mulai 1 Januari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi Coretax. Syarat dan Cara Login Akun Wajib Pajak ke Sistem Coretax Resmi Meluncur 1 Januari 2025. 

- Masukkan alamat e-mail jika memilih Surat Elektronik atau nomor gawai jika memilih Nomor Gawai.

- Masukkan kode captcha.

- Centang Pernyataan.

- Klik tombol Kirim.

- Periksa ponsel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem.Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase).

DJP menyarankan passphrase tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Setelah itu, barulah wajib pajak dapat login ke sistem Coretax.

Resmi Berlaku! Coretax System Baru Pengganti NPWP Format 15 Digit yang Dipensiunkan

Dwi mengimbau wajib pajak untuk tetap berhati-hati saat mulai log in ke sistem Coretax dan selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Pastikan pengirim SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id untuk posel atau DJP untuk SMS).

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved