Berita Viral

RESMI Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Syarat dan Cara Terbaru Cek Disini

Resmi berlaku aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 lengkap dan csyarat terbaru cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu dan form pencairan BJPS Ketenagakerjaan. RESMI Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Syarat dan Cara Terbaru Cek Disini. 

Perlu dicatat, pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Sementara itu, syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen bisa dengan melengkapi dokumen di bawah ini.

1. Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

2. Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan bisa dilihat di sini.

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan
- KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

CATAT Daftar Penyakit yang Tak Bisa Dirujuk ke Rumahsakit Pakai BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2025

Demikian, durasi untuk melakukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang sudah resign dan yang masih aktif bekerja.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved