BUAT NPWP Online Cukup Siapkan KTP dan Email Klik Link https://ereg.pajak.go.id
Tapi sayangnya tidak semua orang sudah tahu dan bisa membuat langsung NPWP sendiri secara online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membuat NPWP saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Tentu saja hal ini lebih memudahkan siapapun untuk membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tapi sayangnya tidak semua orang sudah tahu dan bisa membuat langsung NPWP sendiri secara online.
NPWP sendiri wajib bagi setiap warga negara yang sudah punya penghasilan atau bekerja.
Bbahkan nomor identitas KTP sudah menjadi dasar nomor NPWP yang sudah terpaut.
Pembuatan NPWP secara online ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat.
Untuk cara daftar NPWP online bisa langsung link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM.
Siapkan sejumlah dokumen sebelum daftar NPWP online.
Seperti email aktif, kartu identitas KTP dan KK.
Baca juga: FAKTA Baru Kebocoran 6 Juta Data NPWP, mulai Diproses Hukum hingga Indikasi Pidana
Daftar NPWP Online
1. Buka laman e-registration DJP Online link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM
2. Klik menut daftar pada bacaan daftar.
3. Daftar dengan memasukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan sebab email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
4. Proses berlanjut dengan memasukkan kode Captcha yang muncul.
5. Lalu klik login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Dicari Mahasiswa untuk Relawan Pajak 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen DJP Kemenkeu |
![]() |
---|
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin Minta Pemerintah Hati-Hati Penerapan Rencana Pajak Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.