BUAT NPWP Online Cukup Siapkan KTP dan Email Klik Link https://ereg.pajak.go.id

Tapi sayangnya tidak semua orang sudah tahu dan bisa membuat langsung NPWP sendiri secara online.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Pembuatan NPWP online dengan menggunakan KTP secara online. Saat ini NIK KTP bisa langsung menjadi NPWP 

- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 

- Isi form Alamat Domisili (KTP). 

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, dikosongkan jika tidak ada usaha.

- Isi juga berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 

- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 

- Klik kirim permohonan.

- Selesai.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved