Berita Viral

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Lengkap Syarat Rujukan Puskesmas hingga Rumahsakit

Aturan BPJS Kesehatan terbaru 2025 lengkap syarat rujukan untuk puskesmas hingga rumahsakit selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Lengkap Syarat Rujukan Puskesmas hingga Rumahsakit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan BPJS Kesehatan terbaru 2025 lengkap syarat rujukan untuk puskesmas hingga rumahsakit selengkapnya cek disini.

Hal itu diungkap oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Ia mengatakan, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan tanpa batas di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk untuk rujukan.

Menurutnya, apabila peserta JKN memerlukan rujukan ke lebih dari satu poli, akan diberikan oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

"Berkaitan dengan rujukan pertama, jika peserta memerlukan rujukan lain, maka dapat dirujuk ke antar poli di rumah sakit tersebut, sesuai hasil pemeriksaan dokter di FKRTL," ujar Rizzky, Senin.

RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025

Contoh, A mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk berobat ke poli penyakit dalam di rumah sakit/FKRTL.

Setelah berobat ke poli penyakit dalam, A ternyata memiliki masalah kesehatan lain dan harus dirujuk ke poli syaraf.

Apabila pemeriksaan A sesuai dengan indikasi medis, A bisa diberikan rujukan internal ke poli lain oleh dokter yang bertugas.

Rizzky memastikan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu dalam sehari.

"Rujukan lain bisa dilakukan di hari yang sama dengan rujukan pertama, namun harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa," ucapnya.

BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota rujukan

Sebelumnya, Rizzky menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak memberikan batasan kuota untuk pasien JKN yang ingin berobat ke rumah sakit setiap harinya.

"BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan," tegasnya.

Meskipun BPJS tidak menerapkan kuota, Rizzky tidak membantah adanya potensi rumah sakit yang tidak melayani pasien JKN karena kuota sudah habis.

Jika berhadapan dengan kondisi ini, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan ke nomor Care Center 165.

"Apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung BPJS Kesehatan," jelas dia.

GRATIS Syarat dan Cara Peserta Mandiri Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Lengkap Soal Tunggakan

Itulah informasi aturan BPJS Kesehatan terbaru.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved