Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Sita Barang Bukti Berupa 4 Paket Sabu

Personel polisi langsung menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Resnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S, Sabtu 21 Desember 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Resnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S, Sabtu 21 Desember 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung kosong yang terletak di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.

Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut.

Pada pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan dan berhasil menemukan S yang sedang duduk di dalam warung kosong.

Personel polisi langsung menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.

Sat Resnarkoba Polres Landak Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu serta Kepemilikan Senjata Tajam

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tabung silver yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat Bruto 2,84 gram, barang bukti tersebut ditemukan di kocek celana sebelah kiri milik S.

Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain seperti sebuah timbangan digital, pipet sendok plastik, dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Tersangka S ini langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil disita juga akan diuji lebih lanjut di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika tersebut.

Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H. menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya segera melaksanakan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.

Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved