Panglima Jilah Dilantik Menjadi Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Mekral

Panglima Jilah menyampaikan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat. Ia menekankan perl

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Panglima Jilah saat di lantik menjadi Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi wilayah kerja Mempawah. Kubu Raya dan Landak masa bakti 2023-2028, pada Jumat 20 Desember 2024 malam di The Hall Qubu Resort. 

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas hukum, termasuk mengawasi advokat yang menyimpang dari kode etik.

“Kita tidak ingin hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebagai penasehat, kami akan memastikan para advokat menjalankan tugas dengan benar sesuai norma-norma yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPC Wilayah kerja Mekral, Edward L Tambunan mengatakan, ditunjuknya panglima jilah sebagai dewan kehormatan merupakan salah satu hal yang penting untuk meningkatkan kualitas pendampingan Advokasi dari Peradi kepada masyarakat.

"Peradi sebagai layanan bantuan dibidang Advokasi Wilayah kerja Mekral memiliki tujuan yang sama dengan hukum kearifan lokal oleh karena itu, kami ingin hukum kearifan lokal (Hukum Adat) dapat berjalan beriringan dengan Hukum Negara melalui Peradi ini," kata Edward L Tambunan 

Edward kemudian mengatakan, kolaborasi ini perlu dilakukan agar tidak ada perselisihan antara hukum negara dan hukum keafiran lokal, karena pada dasarnya hukum negara sama fungsinya dengan hukum kearifan lokal yaitu untuk memberi kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

"Tentu kita harus berkolaborasi, penunjukkan panglima jilah sebagai dewan kehormatan bukan tanpa alasan, beliau adalah sosok dan tokok di masyarkat Dayak Kalimantan Barat, tentu dengan adanya beliau kita bisa saling bekerjasama dalam menegakkan hukum," ujarnya.

Selain itu, Edward juga menyebutkan Peradi pusat hingga Dpc Peradi khusunya Mekral memiliki tujuan yang sama bersama hukum kearifan lokal (Hukum Adat) untuk menciptakan penegakkan hukum yang berkeadilan.

"Sepeti apa yang sudah disampaikan oleh wakil ketua tadi dalam sambutanya, bahwa peradi memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan penegakkan hukum yang berkadilan di masyarakat, oleh karena itu perlunua kolaborasi hukum negara dan hukum kearifan lokal agar berkerjasama dalam menciptakan hal tersebut," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved