Panglima Jilah Dilantik Menjadi Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Mekral
Panglima Jilah menyampaikan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat. Ia menekankan perl
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA, - Ada yang menarik di kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) wilayah kerja Mempawah. Kubu Raya dan Landak masa bakti 2023-2028 yakni tergabungnya Panglima Jilah atau Pangalangok Jilah yakni sosok tokoh pemimpin besar pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) sebagai Dewan Kehormatan.
Panglima Jilah atau Pangalangok Jilah yang memiliki nama lengkap Agustinus Jilah ini dilantik menjadi 7 Dewan Kehormatan bersama para akademisi dan advokat senior Kalbar.
Disela-sela pelantikan para pengurus DPC Peradi wilayah kerja Mempawah. Kubu Raya dan Landak masa bakti 2023-2028 pada Jumat 20 Desember 2024 malam, pemimpin besar pasukan merah TBBR selalu menjadi sorotan para tamu undangan hadir, tak ayal tak jarang di minta foto bersama.
Saat di wawancara, Panglima Jilah sangat senang bisa bergabung di organisasi Advokat Peradi, dirinya berterima kasih dan mengapresiasi karena terpilih sebagai Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Mekral.
Ia pun mengakui dan juga menyoroti pentingnya pengakuan dan kolaborasi antara hukum adat dan hukum positif.
Panglima Jilah menyampaikan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat.
Ia menekankan perlunya peresmian hukum adat secara formal agar dapat berjalan seiring dengan hukum negara.
• Sekda Yusran pastikan Kubu Raya Dukung Program Makan Bergizi Gratis
“Hukum keadilan lokal itu kan hukum adat. Saya dari dulu menyampaikan bahwa di masyarakat adat itu ada hukum adat. Saya minta hukum adat itu segera diresmikan,” ujar Panglima Jilah.
Menurutnya, beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang hukum adat. Hal ini memungkinkan hukum adat untuk berkolaborasi dengan hukum positif.
Namun, ia menegaskan bahwa keduanya tetap harus dibedakan agar saling melengkapi.
“Saya merasa terbantu juga karena saya hari-hari juga mengurus hukum, terutama terkait masyarakat, perkebunan, pertambangan, dan tanah-tanah ulayat. Dengan adanya kolaborasi ini, penegakan hukum bisa lebih baik dan tegak lurus,” tambahnya.
Panglima Jilah juga mengajak generasi muda, terutama dari suku Dayak, untuk aktif terlibat dalam dunia hukum.
Ia mengakui bahwa jumlah advokat dari kalangan masyarakat Dayak masih terbatas.
“Saya imbau kepada para pemuda yang masih mengambil pendidikan hukum agar memantapkan diri dan terlibat di hukum-hukum positif, seperti diantaranya pemuda dayak turut hadif menjadi seorang Advokat. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya dianggap eksklusif, tapi dapat berjalan seiring dengan hukum negara,” jelasnya.
Sebagai Dewan Kehormatan, Panglima Jilah berencana menyusun program kerja untuk mengarahkan para advokat agar menjalankan tugas dengan profesional.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas hukum, termasuk mengawasi advokat yang menyimpang dari kode etik.
“Kita tidak ingin hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebagai penasehat, kami akan memastikan para advokat menjalankan tugas dengan benar sesuai norma-norma yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPC Wilayah kerja Mekral, Edward L Tambunan mengatakan, ditunjuknya panglima jilah sebagai dewan kehormatan merupakan salah satu hal yang penting untuk meningkatkan kualitas pendampingan Advokasi dari Peradi kepada masyarakat.
"Peradi sebagai layanan bantuan dibidang Advokasi Wilayah kerja Mekral memiliki tujuan yang sama dengan hukum kearifan lokal oleh karena itu, kami ingin hukum kearifan lokal (Hukum Adat) dapat berjalan beriringan dengan Hukum Negara melalui Peradi ini," kata Edward L Tambunan
Edward kemudian mengatakan, kolaborasi ini perlu dilakukan agar tidak ada perselisihan antara hukum negara dan hukum keafiran lokal, karena pada dasarnya hukum negara sama fungsinya dengan hukum kearifan lokal yaitu untuk memberi kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.
"Tentu kita harus berkolaborasi, penunjukkan panglima jilah sebagai dewan kehormatan bukan tanpa alasan, beliau adalah sosok dan tokok di masyarkat Dayak Kalimantan Barat, tentu dengan adanya beliau kita bisa saling bekerjasama dalam menegakkan hukum," ujarnya.
Selain itu, Edward juga menyebutkan Peradi pusat hingga Dpc Peradi khusunya Mekral memiliki tujuan yang sama bersama hukum kearifan lokal (Hukum Adat) untuk menciptakan penegakkan hukum yang berkeadilan.
"Sepeti apa yang sudah disampaikan oleh wakil ketua tadi dalam sambutanya, bahwa peradi memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan penegakkan hukum yang berkadilan di masyarakat, oleh karena itu perlunua kolaborasi hukum negara dan hukum kearifan lokal agar berkerjasama dalam menciptakan hal tersebut," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
MENANG MUTLAK Akhmad Munir Nahkodai PWI Pusat dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia di Jabar |
![]() |
---|
FKUB Kalbar Serukan Aksi Damai: Jaga Persatuan, Tolak Provokasi, Dukung Aspirasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Bupati Romi Wijaya Sambangi Asrama Kayong Utara di Pontianak |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Ungkap Ada Penyusup Bawa Molotov di Aksi Mahasiswa Mapolda Kalbar |
![]() |
---|
Bulog Kalbar Pastikan Stok Beras Aman hingga Enam Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.