Berita Viral
Resmi Berubah Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Pajak PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025
Resmi berubah daftar barang dan jasa yang kini bebas pajak PPN 12 Persen berlaku per 1 Januari 2025 terbaru diungkap pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar barang dan jasa yang kini bebas pajak PPN 12 Persen berlaku per 1 Januari 2025 terbaru diungkap pemerintah.
Dalam update beleid terbaru, Pemerintah memutuskan tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 per yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 Persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.
• SAH Golongan Pelanggan PLN Waji Bayar Tarif Listrik PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi.
Yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok," ujarnya.
"Dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.
Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen.
Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12 persen ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah paket kebijakan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Mulai dari bantuan beras untuk masyarakat desil 1 dan 2, PPh ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
Hingga diskon listrik 50 persen untuk daya listrik yang terpasang di bawah 2200 volt ampere (VA).
• RESMI Berubah Daftar Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Itulah daftar barang dan jasa bebas pajak PPN 12 Persen.
Semga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
12 Nama Bayi yang Dilarang di Dunia dari Anal hingga Lucifer |
![]() |
---|
Tertukar Saat Lahir, Anak Orang Kaya di Jepang Jalani Hidup dalam Kemiskinan Selama 60 Tahun |
![]() |
---|
MIRIS Kisah Suami Jual Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahinya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Dokumen Resmi Tanpa Syarat Surat Pengantar RT/RW Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.