Berita Viral

RESMI Pemerintah Larang Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Tanggal 27 Desember 2024

Resmi berlaku pemerintah melarang penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
Ilustrasi cuti bersama. RESMI Pemerintah Larang Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru pada Tanggal 27 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku pemerintah melarang penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Kepetusan ini wajib diikuti oleh semua lapisan masyarakat meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan.

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito.

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari," kata Warsito Selasa 17 Desember 2024 dikutip dari Kompas.com.

"Jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya," tuturnya.

TERBARU Kalender 2025 Bulan Januari Resmi Libur Panjang Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama

"Sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” imbuhnya.

Keputusan ini merespons berbagai usulan dari masyarakat, termasuk permintaan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember.

Namun, Warsito menegaskan, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri 2024.

Hak cuti tahunan karyawan swasta berjumlah 12 hari.

Dengan adanya 10 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah, kata Warsito, tersisa dua hari cuti tahunan yang bisa digunakan secara fleksibel.

Pemerintah sebelumnya menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama.

Kemudian satu hari setelah Natal pada 25 Desember.

Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga.

Serta mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik.

Ia berharap pelayanan pemerintah selama libur Natal dan tahun baru berjalan lancar di bawah slogan "Libur Seru Nataru".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved