Pemkab Sintang Raih Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik Se- Kalimantan Barat
“Kita juga punya Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Desa. Hal inilah yang membedakan Pemkab Sintang
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat. Piagam penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Kadis Kominfo Kabupaten Sintang, Paulinus menjelaskan bahwa berhasilnya Pemerintah Kabupaten Sintang meraih predikat Informatif atas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena Pemkab Sintang sudah memiliki Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi.
“Kita juga punya Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Desa. Hal inilah yang membedakan Pemkab Sintang dengan kabupaten kota lainya di Kalimantan Barat. Kabupaten Sintang menjadi satu-satunya kabupaten yang sudah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Paulinus.
• Cek Harga Sembako di Sintang, Helmi Minta Stok Harus Aman Hingga Awal 2025
Ida Ziasniati Kepala Bidang Informasi Publik menambahkan bahwa keberhasilan ini karena Kominfo sudah mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan baik dan benar yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita sudah mengisi Self Assessment Questionnaire yang diberikan KI Kalbar, melakukan kunjungan dan monev ke beberapa lembaga di Sintang dan melakukan presentasi di Pontianak. Dan hasilnya Pemerintah Kabupaten Sintang meraih peringkat pertama kategori pemerintah kabupaten kota se Kalimantan Barat," ujar Ida Ziasniati.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lutfi Faurusal Hasan menjelaskan pihaknya menetapkan pemenang untuk 7 kategori penghargaan dan semunya sudah melewati proses penilaian yang terdiri dari 3 tahap yakni penilaian melalui Self Assessment Questionnaire dengan mengisinya secara mandiri melalui e-Monev.
Adapun yang dinilai adalah sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi dan digitalisasi informasi. Setelah itu, badan publik melakukan presentasi dihadapan Komisi Informasi Kalbar.
"Kami mengundang 196 badan publik, hanya 166 badan publik sudah mengikuti proses secara utuh dan bisa kami berikan nilai. Hasil penilaian dan rapat pleno tim penilai, ada 44 badan publik meraih predikat informartif, 39 badan publik menuju informatif, dan 36 badan publik cukup informatif," ujar Lutfi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemkab Sintang
Bupati Sintang
Jarot Winarno
keterbukaan informasi publik
Sintang
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 18 Desember 2024
Kapolres Landak Ajak Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla |
![]() |
---|
DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis, Bupati Karolin Siap Lanjutkan ke Tahap Nasional |
![]() |
---|
Buka Rapat Pleno TPAKD, ini yang Disampaikan Wabup Susana Herpena |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Bangga 50 Penari Kalbar Bakal Tampil di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Kasus ISPA Anak Masih Terkendali, RSUD dr Soedarso Waspadai Lonjakan DHF dan Campak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.