Berita Viral
RESMI Berubah Syarat dan Cara Dapat Subsidi Tepat Beli Gas Elpiji 3Kg Per 1 Januari 2025
Resmi berubah syarat dan cara dapat Subsidi tepat Gas Elpiji 3kg per 1 Januari 2025 selengkapnya segera cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara dapat Subsidi tepat Gas Elpiji 3kg per 1 Januari 2025 selengkapnya segera cek disini.
Masyarakat yang membeli liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi wajib terdaftar dalam Subsidi Tepat MyPertamina.
Bukan hanya kelompok rumah tangga, syarat tersebut juga berlaku bagi konsumen warung atau usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg.
Seperti yang diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana.
Ia menyebtu penambahan syarat surat keterangan bagi usaha mikro yang menjadi konsumen elpiji 3 kg bersubsidi.
• UPDATE Harga Gas Elpiji Terbaru Per 3 Desember 2024 Lengkap Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia
"Dalam rangka pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran, perlu dilakukan pembaharuan pendataan konsumen pengguna elpiji 3 kg, khususnya untuk kategori usaha kecil di MAP," ujarnya, Senin 16 Desember 2024.
MAP atau Merchant Apps Pangkalan adalah sistem pendataan digital yang digunakan Pertamina Patra Niaga untuk mencatat transaksi elpiji 3 kg.
Dilansir dari laman Pertamina, pencatatan transaksi elpiji 3 kg secara digital melalui MAP dilakukan mulai 1 Juni 2024.
Melalui MAP, siapa saja dan berapa konsumsi elpiji 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas.
Dengan demikian, subsidi penyaluran elpiji 3 kg lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.
Dadan menyampaikan, kewajiban usaha mikro untuk melampirkan surat keterangan tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
"Bahwa pendataan pengguna elpiji tertentu untuk usaha mikro perlu mengisi data kependudukan serta melampirkan surat keterangan sebagai usaha mikro untuk memasak dari lurah, kepala desa, atau setara," paparnya.
Oleh karena itu, bagi usaha mikro yang sudah terdaftar dalam Subsidi Tepat, masih perlu melampirkan surat keterangan usahanya kepada pangkalan saat akan membeli elpiji subsidi.
Cara daftar Subsidi Tepat elpiji 3 kg
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyampaikan, pendaftaran Subsidi Tepat untuk membeli elpiji 3 kg masih dibuka sampai saat ini.
"Masih terus dibuka dan saat ini sudah mencapai 58 juta NIK (nomor induk kependudukan)," ucapnya, Minggu (15/12/2024).
Menurut Heppy, secara umum, masyarakat pengguna elpiji hanya perlu mendatangi pangkalan elpiji dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, petugas akan mencatat dan mendaftarkan NIK sebagai pengguna elpiji 3 kg bersubsidi atau gas melon.
Saat awal pendaftaran, pemilik usaha mikro pun cukup membawa KTP, tetapi dengan menginformasikan jenis usaha yang dijalankan.
"Iya (syarat KTP saja berlaku juga untuk usaha mikro). Membawa KTP untuk dicatatkan NIK-nya saja," kata Heppy.
Namun, sebagai bagian dari pembaharuan pendataan, pemilik usaha mikro yang terdaftar turut diminta menyerahkan suket dari kelurahan atau desa saat akan membeli gas melon.
Masyarakat pun dapat mengecek status pendaftaran Subsidi Tepat dengan memasukkan 16 digit NIK pada laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/ceknik.
Setelah mendaftar di pangkalan, masyarakat tetap dapat membeli elpiji 3 kg tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Kelompok masyarakat yang boleh beli elpiji 3 kg
Selain kelompok rumah tangga dan usaha mikro, kategori yang boleh menggunakan elpiji 3 kg juga mencakup nelayan dan petani sasaran. Berikut kategori kelompok masyarakat yang boleh memakai elpiji 3 kg, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.
Rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan gas melon untuk memasak di lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan pengguna elpiji dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan gas melon untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
3. Nelayan sasaran
Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Nelayan sasaran perlu memenuhi syarat lain, seperti memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
4. Petani sasaran
Petani sasaran, yang mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah, berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
• Resmi Berubah! Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 November 2024 di Seluruh Indonesia
Itulah informasi syarat dan cara beli Gas Elpiji 3kg per 1 Januari 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.