Berita Viral

RESMI Berubah Syarat dan Cara Dapat Subsidi Tepat Beli Gas Elpiji 3Kg Per 1 Januari 2025

Resmi berubah syarat dan cara dapat Subsidi tepat Gas Elpiji 3kg per 1 Januari 2025 selengkapnya segera cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi gas elpiji 3kg. RESMI Berubah Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Januari 2025. 

"Masih terus dibuka dan saat ini sudah mencapai 58 juta NIK (nomor induk kependudukan)," ucapnya, Minggu (15/12/2024).

Menurut Heppy, secara umum, masyarakat pengguna elpiji hanya perlu mendatangi pangkalan elpiji dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, petugas akan mencatat dan mendaftarkan NIK sebagai pengguna elpiji 3 kg bersubsidi atau gas melon.

Saat awal pendaftaran, pemilik usaha mikro pun cukup membawa KTP, tetapi dengan menginformasikan jenis usaha yang dijalankan.

"Iya (syarat KTP saja berlaku juga untuk usaha mikro). Membawa KTP untuk dicatatkan NIK-nya saja," kata Heppy.

Namun, sebagai bagian dari pembaharuan pendataan, pemilik usaha mikro yang terdaftar turut diminta menyerahkan suket dari kelurahan atau desa saat akan membeli gas melon.

Masyarakat pun dapat mengecek status pendaftaran Subsidi Tepat dengan memasukkan 16 digit NIK pada laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/ceknik.

Setelah mendaftar di pangkalan, masyarakat tetap dapat membeli elpiji 3 kg tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Kelompok masyarakat yang boleh beli elpiji 3 kg

Selain kelompok rumah tangga dan usaha mikro, kategori yang boleh menggunakan elpiji 3 kg juga mencakup nelayan dan petani sasaran. Berikut kategori kelompok masyarakat yang boleh memakai elpiji 3 kg, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.

Rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan gas melon untuk memasak di lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved