Kecelakaan di Pontianak

Truk Kontainer Tabrak Pembatas Jalan, Kepala Dishub Pontianak Akui Sudah Lakukan Koordinasi

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak. H. Y. Trisna Ibrahim mengungkapkan kejadian ini sudah beberapa kali terjadi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Truk konteiner yang menabrak pembatas jalan di Jalan Tanjungpura Pontianak, Senin 16 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu truk kontainer mengalami kecelakaan di Jalan Tanjungpura Pontianak, Senin 16 Desember 2024 siang.

Pada kecelakaan itu, truk kontainer yang datang dari arah pelabuhan Dwikora Pontianak menuju jembatan Kapuas 1 menabrak pembatas jalan hingga masuk jalur lainnya.

Akibat kecelakaan itu, boks kontainer yang dibawa truk itupun sempat terguling ke jalan dan menutup sebagian jalan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak. H. Y. Trisna Ibrahim mengungkapkan kejadian ini sudah beberapa kali terjadi.

"Kalau sesuai ketentuan permenhub itu kan harus dikunci boks kontainernya. Itu juga menjadi masalah kita dengan asosiasi kemarin sudah kita kumpulkan waktu itu di ruang pak wali mengingatkan kembali kewajiban untuk mengikuti ketentuan," jelasnya saat diwawancarai diruang kerjanya usai kejadian.

Untuk itu, dijelaskannya Dishub Kota Pontianak sudah berupaya melakukan pengawasan termasuk KIR.

Dijelaskannya, berdasarkan data hasil razia gabungan sejak tahun 2017 hingga 2004 sudah ada penilangan sebanyak 3.287 kendaraan besar. Kemudian untuk tindakan pengempisan sekitar 4.753.

"Tahun ini (2024) juga sudah ada yang kita tilang sampai ke pengadilan termasuk KIR tadi," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sopir Mengantuk, Truk Kontainer Tabrak Pembatas Jalan Tanjungpura Pontianak

Kemudian beberapa pelanggaran lainnya, seperti bongkar muat, melanggar jam operasional, overload, rambu-rambu dan lainnya.

"Dari foto tadi saya lihat tuh bannya sudah botak. Nah ini jadi masalah juga karena bisa membahayakan keselamatan orang banyak gara-gara kelalaian," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dan akan memanggil pemilik kendaraan untuk mempertanggungjawabkan atas fasilitas umum yang rusak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved