Berita Viral

Resmi Diskon Harga Tarif Listrik Terbaru Per 1 Januari 2025 Semua Pelanggan PLN di Seluruh Indonesia

Resmi diskon tarif harga listrik terbaru per 1 Januari 2025 semua pelanggan PLN di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
Ilustrasi seorang petugas PLN sedang mengecek meteran listrik di rumah warga. Resmi Diskon Harga Tarif Listrik Terbaru Per 1 Januari 2025 Semua Pelanggan PLN di Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diskon tarif harga listrik terbaru per 1 Januari 2025 semua pelanggan PLN di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Pemerintah melalui PT PLN memberi kompensasi kepada pelanggan di tahun 2025.

Diaman Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen.

Ketentuan dan syarat berlaku untuk rumah tangga yang menggunakan Listrik sampai dengan 2.200 VA selama 2 bulan.

Tujuannya sebagai stimulus untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.

Resmi Berubah Tarif Harga Listrik Terbaru Per 3 Desember 2024 Lengkap Semua Golongan Pelanggan PLN

Hal itu diungkap langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan stimulus pemerintah di Jakarta.

“Daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” katanya, Senin 16 Desember 2024.

Ia menyampaikan, pemerintah juga akan memberikan stimulus untuk kelas menengah di sektor padat karya.

Yaitu insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Pemerintah juga melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk properti sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.

“Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan 5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar itu bayar,” ucap Airlangga.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai(electric vehicle).

Atas penyerahan roda empat yang berdasarkan pada TKDN (tingkat komponen dalam negeri).

Pemerintah juga melanjutkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved